Walikota Probolinggo Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo pada 23 Juli 2025 menjadi momen penting penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Probolinggo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Walikota Probolinggo terkait P-APBD 2025
Probolinggo, 23 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo
hari ini menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Nota
Keuangan Wali Kota Probolinggo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun
Anggaran 2025. Rapat yang dipimpin oleh Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani,
S.E., ini dibuka secara resmi dengan ketukan palu tunggal dan dinyatakan
terbuka untuk umum.
Dalam sambutannya, Wali Kota Probolinggo, Dr. H. Aminuddin, Sp.OG.(K).,
M.Kes., menyampaikan Nota Keuangan Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2025 yang
menjadi landasan bagi penetapan kegiatan dan alokasi dana untuk tahun tersebut.
Dokumen ini mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah
disepakati bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo pada
tanggal 9 Juli 2025.
Gambaran Umum Anggaran 2025
Rancangan Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2025 menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp987.877.750.294 (sembilan
ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh
ratus lima puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah). Angka ini terdiri
dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp241.144.432.919 (dua ratus empat
puluh satu miliar seratus empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua
ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) dan Pendapatan Transfer sebesar
Rp746.733.317.375 (tujuh ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh
tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
Namun, proyeksi Belanja Daerah untuk
tahun 2025 mencapai Rp1.076.841.886.016 (satu triliun tujuh puluh enam miliar
delapan ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam
belas rupiah), mengakibatkan defisit sebesar Rp88.964.135.722 (delapan puluh
delapan miliar sembilan ratus enam puluh empat juta seratus tiga puluh lima
ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah). Defisit ini akan ditutupi dari Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya, berdasarkan hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2024.
Prioritas Pembangunan dan Alokasi
Anggaran
Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan
rancangan perubahan APBD ini berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD)
Kota Probolinggo Tahun 2025-2026. Beberapa pertimbangan utama dalam penetapan
program prioritas pembangunan adalah; Meningkatkan Pembangunan Ekonomi melalui
Optimalisasi Potensi Unggulan Daerah. ;Meningkatkan
Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia ;Menurunkan Kemiskinan dan
Ketimpangan ;Meningkatkan Kualitas Infrastruktur dan Lingkungan Hidup ;Mewujudkan
Pemerintah yang Adaptif serta Pelayanan Publik Prima berbasis Digital.
Secara rinci, alokasi anggaran untuk
beberapa urusan pemerintahan adalah sebagai berikut ;Pendidikan: Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan dialokasikan sebesar Rp212.818.418.902. Program-program
yang akan dilaksanakan mencakup Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Menengah
Pertama, PAUD, Nonformal/Kesetaraan, Pengembangan Kurikulum, Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, serta Pengendalian Perizinan Pendidikan; Kebudayaan:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengelola anggaran sebesar Rp1.788.566.356
untuk pengembangan kebudayaan, pelestarian kesenian tradisional, pembinaan
sejarah, dan pengelolaan cagar budaya serta permuseuman; Kesehatan:
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB akan mengelola Rp90.757.621.866. Program
utamanya meliputi Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Masyarakat,
Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan
Makanan Minuman, serta Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. RSUD DR MOH
SALEH dan RSUD AR-ROZY masing-masing mendapatkan alokasi Rp137.247.917.034 dan
Rp51.787.283.412; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman dialokasikan
Rp52.980.656.368. Fokusnya pada pengelolaan sumber daya air, sistem penyediaan
air minum, air limbah, drainase, penataan bangunan gedung, penyelenggaraan
jalan, jasa konstruksi, dan penataan ruang; Lingkungan Hidup: Dinas
Lingkungan Hidup menerima alokasi Rp40.052.618.249. Ini akan digunakan untuk
perencanaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, pengelolaan
keanekaragaman hayati, pengendalian B3, pembinaan dan pengawasan izin
lingkungan, serta pengelolaan persampahan; Kecamatan: Lima kecamatan di
Kota Probolinggo (Wonoasih, Kademangan, Mayangan, Kedopok, dan Kanigaran)
mendapatkan total alokasi Rp74.254.002.149. Anggaran ini untuk penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, koordinasi
ketentraman dan ketertiban umum, serta urusan pemerintahan umum; Sekretariat
DPRD: Dialokasikan sebesar Rp51.367.989.678 untuk mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi DPRD.
Wali Kota berharap, rancangan
perubahan APBD ini dapat dibahas secara mendalam oleh DPRD untuk mengakomodasi
kepentingan masyarakat Kota Probolinggo. Nota Keuangan ini juga diharapkan
mempermudah pihak legislatif dalam mencermati penyesuaian antara potensi
pendapatan dan program/kegiatan yang akan diimplementasikan untuk mewujudkan
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Rapat
Paripurna ditutup dengan harapan agar proses penetapan Rancangan Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2025 dapat segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi
dan ditetapkan.(rfqy)