PIMPINAN DEWAN
Pimpinan
Dewan merupakan alat kelengkapan Dewan yang bertugas untuk memimpin dan
menyimpulkan hasil persidangan, menjadi juru bicara DPRD, melaksanakan
dan memasyarakatkan keputusan DPRD, mengadakan konsultasi dengan
Walikota dan Instansi Pemerintah, mewakili Dewan di pengadilan,
melaksanakan keputusan rehabilitasi serta mempertanggungjawabkan
pelaksaan tugasnya dalam paripurna.
Untuk
pimpinan DPRD kota Probolinggo periode 2009-2014 telah ditunjuk sesuai
dengan Susduk nomor 25 tahun 2008 tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD, bahwa
partai yang memperoleh suara terbanyak berhak atas ketua DPRD. Untuk
kota Probolinggo partai politik peraih suara terbanyak diduduki oleh
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 8 kursi,
PKB 5 kursi, Golkar 3 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PKNU 3 kursi, PAN 2
kursi, PPP 2 kursi dan disusul PKS, Partai Gerindra, Partai Pelopor dan
PKPI masing-masing 1 kursi. Jumlah total perolehan kursi DPRD kota
Probolinggo adalah 30 kursi.
FRAKSI
Fraksi
bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD yang dibentuk untuk
mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan
kewajiban DPRD berupa pengelompokan anggota DPRD berdasarkan pertain
politik dengan ketentuan setiap Fraksi beranggotakan paling sedikit sama
dengan jumlah Komisi di DPRD. Adapun partai politik yang jumlah
kursinya tidak mencapai ketentuan sebagai mana dimaksud, maka dapat
bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk Fraksi gabungan.
Karenanya, setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam fraksi.
Untuk
saat ini di DPRD Kota Probolinggo terdapat 7 (tujuh) fraksi, yaitu
FPDIP, FPKB, FKNU, Fraksi Demokrat, Fraksi Karya Amanat Keadilan, Fraksi
Gabungan Pelopor Keadilan Perjuangan Indonesia Raya (FGPKPI) dan Fraksi
Amanat Persatuan Keadilan (APK).
Setiap fraksi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dan masing-masing fraksi berhak untuk:
1. Mendapat sarana dan anggaran sesuai kebutuhan dengan memperhatikan kemampuan APBD
2. Mempunyai 1 (satu) orang Tenaga Ahli untuk membantu tugas-tugas Fraksi
KOMISI
Komisi
merupakan alat perlengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk pada
awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi juga merupakan alat
kelengkapan Dewan yang wajib di ikuti oleh setiap anggota DPRD.
Penempatan Anggota Dewan di setiap Komisi di usulkan oleh setiap fraksi.
Dalam menjalankan tugasnya Komisi DPRD Kota Probolinggo di bagi dalam 3
(tiga) Komisi, yaitu Komisi A, B dan C dengan pembagian bidang pada
masing-masing Komisi sebagai berikut:
Komisi
A (pemerintahan) membawahi bidang Trantib, kependudukan, pers, hokum,
perundang-undangan dan HAM, kepegawaian, aparatur dan penanganan KKN,
perijinan, Sospol dan Ormas, pertanahan dan tata ruang Kota, wilayah
kelautan Daerah, perlindungan konsumen, perhubunan, asset, Dikbud, dan
agama.
Komisi
B (perekonomian dan keuangan) membawahi bidang perekonomian, industri
dan perdagangan, perbankan, pertanian, perikanan, peternakan,
perkebunan, kehutanan, pengadaan pangan dan logistik, koprasi dan
UK/UKM, pariwisata, pertambangan dan energi, pengelolaan potensi wilayah
laut daerah, keuangan, pajak dan retribusi, pemegang kas
daerah/perusahaan daerah, perusahaan patungan, badan usaha penanaman
modal, pengawasan keuangan dan pembangunan daerah.
Komisi
C (pembangunan dan kesejahteraan rakyat) membawahi bidang pembangunan,
pekerjaan umum, pengendalian lingkungan hidup, eksplorasi dan
pembangunan perumahan rakyat, ketanagakerjaan, IPTEK, pemuda dan
olahraga, social, kesehatan, KB, pengembangan peranan wanita, dan
transmigrasi.
BADAN MUSYAWARAH
Merupakan
alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap dengan tugas memberikan
pertimbangan terhadap program kerja Dewan, menetapkan kegiatan dan
jadwal acara Dewan, memutuskan materi rapat dan merekomendasikan
pembentukan Pansus. Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan Dewan yang
bersifat tidak tetap dan dibentuk oleh Pimpinan Dewan setelah
mendapatkan persetujuan dari badan Musyawarah. Keanggotaan Badan
Musyawarah di usulkan oleh setiap Fraksi sebanyak-banyaknya tidak lebih
dari setengah anggota Dewan.
BADAN LEGISLASI DAERAH
Badan
Legislasi Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap,
dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. Badan Legislasi Daerah bertugas
menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan
dan prioritas rancangan peraturan daerah, melakukan koordinasi untuk
penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah,
menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program
prioritas yang telah ditetapkan, melakukan pengharmonisasian, pembulatan
dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan
anggota, komisi dan atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan
daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD, memberikan
pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh
anggota, komisi dan atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan
peraturan daerah tahun berjalan atau diluar rancangan peraturan daerah
yang terdaftar dalam program legislasi daerah, mengikuti perkembangan
dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan
peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan atau panitia
khusus, memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan
daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah dan membuat laporan
kinerja pada akhir masa keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang
belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada
masa keanggotaan berikutnya.
BADAN ANGGARAN
Badan
anggaran adalah alat kelengkapan Dewan yang bertugas memberikan saran
dan pendapat kepada Walikota dalam pembuatan APBD, serta memberikan
hasil perhitungan APBD yang dibuat Walikota kepada Dewan. Badan Anggaran
juga bertugas meyusun anggaran DPRD dengan memberikan saran terhadap
penyususnan Belanja kepada Sekretariat Dewan.
BADAN KEHORMATAN
Badan
kehormatan adalah alat kelengkapan Dewan untuk menjaga kredibilitas dan
citra Dewan dari pelanggaran peraturan perundang-undangan, Kode Etik
maupun peraturan Tata Tertib Dewan. Karenanya, Badan Kehormatan memiliki
tugas untuk menjaga disiplin, etika dan moral Dewan, meneliti dugaan
pelanggaran, melakukan penyelidikan, verivikasi dan pengambilan
keputusan, menyampaikan hasil pemeriksaan hingga menyampaikan
rekomendasi berupa pemberhentian ataupun rehabilitasi nama, jika
pelanggaran tidak terbukti.
MASA PERSIDANGAN
Masa
persidangan merupakan masa kerja Dewan yang dimulai pada tanggal 1
Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Setiap masa Kerja Dewan
dalam satu tahun dibagi dalam 3 masapersidangan yang terdiri atas masa
sidang dan masa reses. Masa reses adalah waktu yang digunakan oleh
anggota Dewan untuk mengunjungi daerah pilihannya untuk menyerap
aspirasi konstituen dan masyarakatnya (Jaring Aspirasi Masyarakat)
dengan jangka waktu maksimal 6 hari. Penjadwalan masa reses sendiri
dibuat oleh badan Musyawarah DPR.