Tentang Setwan DPRD



Nama

:

MADIHAH, S.K.M.

NIP : 19750312 199703 2 003
Pangkat/Gol. : Pembina Tingkat I / IVb
Tempat / Tanggal Lahir : Banjarmasin / 12 Maret 1975
Alamat : Jl. Mawar Ungu No. 20 RT.008 RW.003 Kelurahan Sukabumi Kota Probolinggo 
Agama : Islam
Jenis Kelamin:

Perempuan


TUGAS POKOK


Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kota Probolinggo berpedoman pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Probolinggo. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat DPRD Kota Probolinggo dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Tugas Sekretariat DPRD adalah:


"Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan."


FUNGSI


Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat DPRD Kota Probolinggo mempunyai fungsi yaitu:


a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan

d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.


STRUKTUR ORGANISASI


Struktur Sekretariat DPRD Berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Probolinggo adalah sebagai berikut:

a. Bagian Umum, terdiri atas :

     1. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Protokol; dan

     2. Kelompok Jabatan Fungsional.

b. Bagian Perencanaan dan Keuangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan

c. Bagian Perundang-undangan, Rapat dan Risalah, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.


LINK TERKAIT