
Nama |
: |
Drs. TEGUH BAGUS S., M.Pd. |
| NIP |
: |
19660605 199003 1 015 |
| Pangkat/Gol. |
: |
Pembina Utama Muda / IVc |
| Tempat / Tanggal Lahir |
: |
Surabaya / 05 Juni 1966 |
| Alamat |
: |
Perum. Pondok Pabean Indah Blok B-4, Desa Pabean Kec. Dringu Kabupaten Probolinggo |
| Agama |
: |
Islam |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki |
TUGAS POKOK
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kota Probolinggo berpedoman pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Probolinggo. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat DPRD Kota Probolinggo dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Tugas Sekretariat DPRD adalah:
"Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan
mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam
melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan."
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat DPRD Kota Probolinggo mempunyai fungsi yaitu:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Sekretariat DPRD Berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Probolinggo adalah sebagai berikut:
a. Bagian Umum, terdiri atas :
1. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Protokol; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Bagian Perundang-undangan, Rapat dan Risalah, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.