Tentang Setwan DPRD


Nama

:

Drs. TEGUH BAGUS S., M.Pd.

NIP : 19660605 199003 1 015
Pangkat/Gol. : Pembina Utama Muda / IVc
Tempat / Tanggal Lahir : Surabaya / 05 Juni 1966
Alamat : Perum. Pondok Pabean Indah Blok B-4, Desa Pabean Kec. Dringu Kabupaten Probolinggo
Agama : Islam
Jenis Kelamin:

Laki-Laki


TUGAS POKOK


Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kota Probolinggo berpedoman pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Probolinggo. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat DPRD Kota Probolinggo dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Tugas Sekretariat DPRD adalah:


"Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan."


FUNGSI


Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat DPRD Kota Probolinggo mempunyai fungsi yaitu:


a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan

d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.


STRUKTUR ORGANISASI


Struktur Sekretariat DPRD Berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Probolinggo adalah sebagai berikut:

a. Bagian Umum, terdiri atas :

     1. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Protokol; dan

     2. Kelompok Jabatan Fungsional.

b. Bagian Perencanaan dan Keuangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan

c. Bagian Perundang-undangan, Rapat dan Risalah, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.


LINK TERKAIT