Wali Kota Probolinggo Paparkan Rincian Kebijakan dalam Perubahan APBD 2025 Menanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo, dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Probolinggo terhadap Pemandangan Umum Fraksi - fraksi terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun 2025

Paripurna penyampaian jawaban Kepala Daerah terhadap PU Fraksi terkait Pembahasan Raperda P-APBD Kota Probolinggo TA 2025

PROBOLINGGO – Wakil Wali Kota Probolinggo, Hj. Ina Dwi Lestari, S.AP., M.M.. menyampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Probolinggo terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna ini berlangsung pada Sabtu, 26 Juli 2025, di Gedung DPRD Kota Probolinggo, dipimpin oleh Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota memaparkan secara terperinci tanggapan dan penjelasan atas setiap saran dan pertanyaan yang diajukan oleh masing-masing fraksi. Jawaban ini menggarisbawahi komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam mengelola anggaran secara efektif dan efisien untuk kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tanggapan atas Fraksi Partai Golongan Karya

Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 telah mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang relatif singkat, dengan beberapa prioritas utama. Prioritas tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan urusan wajib dan belanja prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, inisiasi koperasi merah putih, serta dukungan terhadap pelayanan Posyandu 6 bidang SPM. Selain itu, anggaran juga akan mendanai program strategis untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah terpilih, sebagaimana tertuang dalam rancangan RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2025-2029.

Terkait isu pemindahan CFD dan PKL Pasar Minggu, Wakil Wali Kota mengklarifikasi bahwa rencana awal di Jalan Dr. Sutomo dialihkan ke Jalan Suroyo karena mempertimbangkan jumlah PKL (sekitar 500 PKL) yang membutuhkan tempat lebih luas. Sementara itu, PKL Alun-Alun akan direlokasi ke tiga tempat: GOR A. Yani, Jalan Ikan Cucut Kelurahan Mayangan, dan Jalan Ikan Paus Kelurahan Mayangan.

Pembiayaan untuk relokasi tersebut dialokasikan pada beberapa dinas. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan mendapat tambahan anggaran Rp. 337.500.000 untuk pengadaan 75 unit tenda kerucut di Jalan Ikan Cucut dan Ikan Paus. Dinas Perhubungan mengalokasikan Rp. 60.000.000 untuk instalasi listrik di GOR A. Yani. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata mengalokasikan Rp. 100.000.000 untuk pemeliharaan toilet dan pengecatan gedung, serta tambahan Rp. 400.000.000 untuk pembangunan toilet, pagar, konstruksi, tandon air, portal parkir, dan pengadaan pompa air serta CCTV. Dinas Pekerjaan Umum mengalokasikan Rp. 300.000.000 untuk pembangunan jalan tembus dari museum ke GOR A. Yani, saluran air bersih, drainase, dan tambal sulam paving.

Mengenai bantuan stimulus peralatan usaha bagi pelaku usaha mikro, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUP) menganggarkan Rp841.000.000 pada tahun 2025. Anggaran ini terdiri dari Rp783.500.000 melalui Pokir untuk 318 pelaku usaha dan Rp57.500.000 melalui Musrenbang untuk 20 pelaku usaha. Progresnya saat ini sudah tahap survei verifikasi lapangan, dengan penyerahan bantuan direncanakan pada November 2025.

Tambahan anggaran untuk kelurahan dalam perubahan APBD 2025 dimaksudkan untuk perawatan bangunan kantor agar lebih representatif dalam pelayanan masyarakat dan mendukung prioritas "Probolinggo Bersolek". Realisasi honor kader posyandu balita dan lansia telah dianggarkan di Dinas Kesehatan, PPKB Kota Probolinggo. Proses realisasi masih menunggu petunjuk dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Tanggapan atas Fraksi Partai NasDem

Terkait guru di sekolah negeri yang tidak memiliki Dapodik, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa pemenuhan guru di Kota Probolinggo sejak 2021 hingga 2024 dipenuhi dari Guru Tidak Tetap (GTT) menjadi Guru ASN PPPK, dengan total 446 guru PPPK tersebar di SD dan SMP Negeri. Hanya 1 GTT yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2025 karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai. Upaya pemenuhan kebutuhan guru di masa depan mencakup pengusulan formasi CASN Jabatan Guru, redistribusi guru dari lembaga swasta ke negeri, penyesuaian Jabatan Fungsional Pengawas, Penilik, dan Pamong Belajar ke Jabatan Fungsional Guru, serta pengangkatan pejabat Administrator, Pengawas, dan Pelaksana yang memiliki kualifikasi keguruan menjadi pejabat fungsional guru. Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo sedang merekap data pendidik untuk memperbarui analisis kebutuhan guru. Jumlah total guru/pendidik di Kota Probolinggo sampai tahun 2025 adalah 2.185 orang, mencakup jenjang PAUD, SD, SMP, dan PKBM, dengan rincian terlampir.

Mengenai program Adiwiyata, pada tahun 2025 akan diberikan reward berupa Alat Pengolahan Sampah (Komposter POC) untuk 10 sekolah terbaik peraih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kota. Pada tahun 2026, akan dianggarkan tempat sampah terpilah. Untuk penghargaan tingkat Nasional dan Mandiri, regulasi pemberian reward masih dalam proses penyusunan.

Terkait sarana dan prasarana layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa dari 6 unit printer KTP-el, 2 unit masih dalam perbaikan dan 2 unit lainnya memerlukan perbaikan. Dari 4 unit printer KIA, 2 unit memerlukan perbaikan dan 2 unit baru belum diuji coba sejak 2022. Ruangan arsip akta pencatatan sipil juga terbatas. Untuk mengatasi ini, telah dialokasikan anggaran Rp.145.000.000 untuk pengadaan dan pemeliharaan printer serta penambahan ruang arsip.

Tanggapan atas Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa anggaran perbaikan sarana prasarana tidak mengganggu program pengentasan kemiskinan, karena efisiensi belanja terbesar berasal dari perjalanan dinas, bukan dari anggaran kemiskinan. Penggunaan efisiensi anggaran tersebut dialokasikan untuk infrastruktur, termasuk perbaikan sarana prasarana, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.

Untuk pengadaan PPPK, pada tahun 2025 sudah dianggarkan untuk 121 formasi yang lulus seleksi Tahap I dan Tahap II. Peserta yang tidak lulus dapat dipertimbangkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, namun pengangkatan menjadi Penuh Waktu masih menunggu kebijakan/petunjuk teknis dari Pusat.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pegawai secara keseluruhan sejalan dengan misi ke-2 yaitu "akselerasi penanganan masalah kesejahteraan sosial dan pemajuan kebudayaan". Misi ini berfokus pada pengentasan kemiskinan melalui bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dengan program seperti inisiasi kartu Amanah, pos lansia, pembangunan jaringan sambungan rumah, dan jamban untuk masyarakat.

Penggunaan hasil efisiensi anggaran untuk infrastruktur telah diperuntukkan bagi peningkatan dan pemeliharaan jalan rutin sesuai prioritas. Selain itu, Kota Probolinggo mendapatkan alokasi anggaran Rp40 miliar dari Pemerintah Pusat atas

reward Hari Jalan Tahun 2024, yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas Jalan Soekarno Hatta guna mendukung "Probolinggo Bersolek".

Terkait pemeliharaan Bundaran Gladak Serang, Dinas Lingkungan Hidup telah mengalokasikan penambahan anggaran untuk lampu penerangan dan akan melakukan pengecatan kembali area taman.

Tanggapan atas Fraksi Partai Gerakan Pembangunan Indonesia Raya

Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran yang tidak terserap, mengalokasikan anggaran kepada program yang lebih prioritas, dan menggunakan sisa lebih anggaran untuk mengurangi SILPA pada akhir tahun.

Mengenai rendahnya kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah telah dan akan melaksanakan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi. Upaya intensifikasi meliputi sosialisasi PBB, Opsen PKB, dan BBNKB; kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara untuk pengawasan; operasi gabungan dengan Tim Pembina SAMSAT; membuka layanan pajak daerah di kelurahan/kecamatan dan event kota; sosialisasi retribusi pasar kepada pedagang; inovasi pembayaran e-parkir dengan QRIS; serta pemberian keringanan pajak/retribusi dengan syarat dan ketentuan tertentu. Upaya ekstensifikasi mencakup penambahan objek retribusi baru, optimalisasi barang milik daerah, dan pemutakhiran data potensi riil pajak/retribusi.

Pemerintah Daerah juga telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan perubahan APBD 2025, melalui pemenuhan kebutuhan urusan wajib dan belanja prioritas nasional, serta program strategis RPJMD 2025-2029.

Terkait antrean operasi mata di RSUD Ar Rozy, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa RSUD Ar Rozy adalah Rumah Sakit Kelas C. Anggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2025 dialokasikan untuk layanan yang sudah beroperasi serta alkes jantung, saraf, dan bedah ortopedi, mengingat prioritas pada kasus kegawatdaruratan dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan.

Mengenai ruang operasi RSUD Ar Rozy, saat ini hanya 1 dari 2 ruang operasi yang berfungsi. Pada P-APBD TA 2025, direncanakan peningkatan ruang operasi minor melalui anggaran BLUD. Untuk jangka panjang, akan dikaji Pembangunan Instalasi Bedah Sentral di Lantai 4 sesuai masterplan melalui skema Kerjasama Operasional (KSO).

Terkait relokasi Puskesmas Sukabumi dan Kanigaran, Dinas Kesehatan PPKB telah mengusulkan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus Fisik bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2026. Persyaratan usulan relokasi meliputi ketersediaan dokumen masterplan, lahan aset milik Pemerintah Kota, dan perhitungan biaya. Dinas Kesehatan PPKB telah mengusulkan pemenuhan anggaran untuk dokumen masterplan pada P-APBD 2025.

Tanggapan atas Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan APBD dilakukan sesuai kebutuhan, tidak bertentangan dengan peraturan, berpedoman pada kebijakan umum APBD dan RKPD, disusun tepat waktu, menjadi dasar penerimaan dan pengeluaran daerah, berfungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi, serta dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, bertanggung jawab, adil, patut, dan bermanfaat untuk masyarakat.

Pergeseran yang menyebabkan Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan tidak sesuai asumsi KUA; pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja; penggunaan SILPA tahun sebelumnya; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa, sesuai Permendagri RI Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019. Untuk SILPA, penjelasannya telah disampaikan pada jawaban Fraksi PKS Nomor B.3. Keadaan darurat dan luar biasa tidak dialami selama APBD Tahun Anggaran 2025.

Dengan berakhirnya penyampaian jawaban eksekutif ini, seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna Dewan ditutup. Diharapkan jawaban dan penjelasan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota dapat menjadi dasar bagi pembahasan selanjutnya untuk tercapainya APBD Perubahan yang optimal dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo.(rfqy)

#DPRD
SHARE :
LINK TERKAIT