Resmi Disahkan, DPRD Probolinggo Ketuk Palu Perubahan APBD 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna Penyampaian P.A Fraksi dan P.A Kepala Daerah Kota Probolinggo
PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menyelenggarakan Rapat Paripurna pada
Sabtu, 2 Agustus 2025, dengan agenda utama pengesahan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD,
Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E., dan dihadiri oleh Wali Kota,
Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta
jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Probolinggo.
Pengesahan Raperda ini merupakan puncak dari serangkaian tahapan
pembahasan yang dimulai sejak penyampaian Nota Keuangan Wali Kota pada 23 Juli
2025. Berbagai pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD telah diserap
untuk memastikan P-APBD 2025 dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
masyarakat Kota Probolinggo.
Tanggapan Fraksi-Fraksi: Dukungan dan Catatan Kritis
Dalam Rapat Paripurna tersebut, beberapa fraksi menyampaikan pandangan
akhir mereka, yang secara umum menyetujui Raperda dengan beberapa catatan
penting:
· Fraksi Partai Golkar menyatakan setuju dan menerima Raperda P-APBD 2025 untuk diajukan
evaluasi ke Gubernur Jawa Timur. Fraksi ini menekankan pentingnya pelaksanaan
pembangunan yang efektif, efisien, dan tepat waktu, serta meminta OPD terkait
untuk meningkatkan pengawasan guna meminimalisir penyimpangan dan keterlambatan
proyek. Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga meminta pemerintah
mempertimbangkan kenaikan tunjangan kepala sekolah SD dan SMP, serta
mengusulkan Peraturan Wali Kota mengenai penebangan pohon untuk menjaga
keseimbangan lingkungan.
· Fraksi Gerakan Pembangunan Indonesia
Raya (GEMBIRA) menerima dan menyetujui Raperda ini,
dengan harapan anggaran yang ada dapat memberikan hasil maksimal dan
kesejahteraan nyata bagi masyarakat. Fraksi GEMBIRA menyoroti pentingnya
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai cerminan kemandirian daerah.
Mereka juga meminta pemerintah meningkatkan kesadaran wajib pajak melalui
optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
· Fraksi PKS mengapresiasi kerja sama antara Pemkot dan DPRD dalam menyusun Raperda
ini. Fraksi ini mendorong akselerasi realisasi anggaran, terutama program
strategis seperti revitalisasi alun-alun, pembangunan jalan, trotoar, serta
mendukung optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja. Fraksi PKS secara
khusus menyarankan agar anggaran sewa mobil listrik digeser untuk kepentingan
masyarakat yang lebih mendesak. Program pro-rakyat seperti pendidikan, kesehatan,
UMKM, dan digitalisasi layanan publik juga menjadi perhatian utama Fraksi PKS.
· Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui Raperda P-APBD 2025, namun dengan beberapa penolakan tegas.
Fraksi PKB menolak alokasi anggaran sewa mobil dinas karena dianggap tidak
efisien dan bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang
efisiensi anggaran. Mereka juga menolak kebijakan pemberian hadiah kendaraan
roda tiga atas nama pribadi di Dinas Lingkungan Hidup karena tidak memiliki
landasan hukum yang jelas dan berpotensi disalahgunakan.
· Fraksi PDI Perjuangan meminta agar semua saran dan masukan dari Badan Anggaran, komisi-komisi,
dan fraksi-fraksi menjadi perhatian serius bagi seluruh OPD dalam merumuskan
kebijakan. Fraksi ini juga menyarankan agar anggaran yang sudah diefisiensi
dialokasikan untuk kepentingan masyarakat agar tidak mubazir. Mereka mendesak
agar belanja modal pembangunan segera dilaksanakan dan mengimbau untuk mengkaji
ulang pemindahan lapak PKL di Jalan Suroyo.
· Fraksi Partai Nasdem menyampaikan pandangan akhir sebagai bentuk catatan untuk
ditindaklanjuti. Fraksi ini menyoroti minimnya serapan aspirasi masyarakat
melalui musrenbang dan perlunya Wali kota meninjau kembali program
infrastruktur. Isu lain yang diangkat adalah perbaikan infrastruktur pendidikan
yang dinilai belum optimal, penataan manajemen ASN yang lebih berkeadilan, dan
pengembangan UMKM yang masih sebatas jargon.
Tanggapan Wali Kota dan Penetapan Raperda
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Probolinggo, dr. H.
Aminuddin, Sp.OG.(K)., M.Kes., menyampaikan pendapat akhir. Beliau menjelaskan
bahwa beberapa hal telah ditindaklanjuti, seperti penyesuaian belanja efisiensi
perjalanan dinas, pemberian tunjangan kepala sekolah sesuai peraturan yang
berlaku, dan pengusulan Peraturan Kepala Daerah tentang perlindungan pohon.
Terkait sorotan mengenai sewa mobil dinas, Wali Kota menjelaskan bahwa
rencana tersebut telah dikaji ulang bersama Inspektorat. Hasilnya, pengadaan
kendaraan dinas jabatan akan beralih dari mekanisme sewa ke mekanisme pembelian
sesuai kemampuan keuangan daerah.
Setelah
mendengar semua pandangan fraksi dan jawaban dari Wali Kota, Raperda P-APBD
Tahun Anggaran 2025 secara resmi disetujui. Acara kemudian dilanjutkan dengan
penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali
Kota dan Pimpinan DPRD yang diawali dengan Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD
Kota Probolinggo yang dibacakan oleh Sekrearis DPRD Drs. Teguh Bagus S., M.Pd.
Dengan demikian, Raperda ini siap diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk
dievaluasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota
Probolinggo.(rfqy)