Rapat Paripurna DPRD Probolinggo Dengarkan Jawaban Eksekutif atas Raperda Pendirian BUMD dan Perubahan Pajak Daerah
DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan jawaban eksekutif atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Penyampaian Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi terkait Pembahasan 2 Raperda
Probolinggo, 14 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat
Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum
fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Raperda
tersebut mencakup Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda) dan
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota
Probolinggo, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah, dan
dipimpin oleh Ketua DPRD, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E.
Wakil Wali Kota Probolinggo menyampaikan tanggapan dan penjelasan secara
rinci atas berbagai pertanyaan, masukan, dan saran yang disampaikan oleh enam
fraksi DPRD pada sidang paripurna sebelumnya tanggal 13 Agustus 2025. Jawaban
ini diharapkan menjadi masukan positif untuk penyempurnaan Raperda.
Jawaban Eksekutif Terhadap Raperda Pendirian BUMD
Menanggapi kekhawatiran fraksi terkait pengalaman buruk BUMD di masa
lalu, Pemerintah Kota Probolinggo (Pemkot) menyatakan bahwa pengalaman tersebut
menjadi pelajaran berharga. Penjelasan yang diberikan mencakup:
· Kesiapan dan Optimisme: Pemkot telah
melakukan kajian kelayakan yang komprehensif dengan melibatkan konsultan
independen dan mematuhi arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencana
bisnis yang disusun berbasis data realistis, mencakup analisis pasar, mitigasi
risiko, dan pemetaan kompetitor.
· Bidang Usaha: Pada tahap awal,
perusahaan akan fokus pada satu core business yaitu layanan angkutan
barang/logistik berupa penyewaan truk. Diversifikasi usaha ke sektor lain
seperti bongkar muat, pergudangan, dan jasa kargo akan dilakukan setelah usaha
inti stabil dan menghasilkan laba berkelanjutan.
· Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan: Pemkot telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait
sinergi program pembangunan, serta berkonsultasi intensif dengan Kemendagri
mengenai tahapan pendirian dan pemenuhan persyaratan. Selain itu, komitmen awal
berupa surat pernyataan kerja sama telah didapatkan dari sejumlah perusahaan
bongkar muat di Probolinggo.
· Kesiapan Sumber Daya: Pemkot telah
menyiapkan infrastruktur berupa gedung eks rumah dinas di Jalan Hayam Wuruk
sebagai kantor sekretariat dan lokasi parkir kendaraan di Terminal Cargo
Pelabuhan. Dukungan finansial dari APBD Kota Probolinggo akan disuntikkan
secara bertahap selama tiga tahun, Rekrutmen direksi dan komisaris akan
dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi setelah Raperda disahkan.
· Perubahan Nama BUMD: Pemkot menyambut
baik usulan perubahan nama dari Fraksi Gembira dan sepakat mengganti nama
menjadi PT. Bahari Tanjung Tembaga. Perubahan ini didasarkan pada netralitas
politik dan representasi identitas daerah, di mana "Bahari"
mencerminkan potensi maritim dan "Tanjung Tembaga" merujuk pada nama
pelabuhan utama.
· Tata Kelola Perusahaan: Pemkot menjamin
tata kelola BUMD akan menerapkan prinsip Good Corporate Governance
(GCG), meliputi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini
didukung dengan seleksi terbuka bagi direksi dan komisaris, penerapan kontrak
kinerja, dan pengawasan berlapis dari dewan pengawas, Inspektorat, dan DPRD.
· Target PAD dan Mekanisme Pelaporan: Target kontribusi PAD dari BUMD ini akan ditetapkan dalam Rencana Bisnis
(Business Plan) yang disusun oleh direksi setelah perusahaan terbentuk.
Pelaporan kinerja akan dilakukan secara berkala kepada Wali Kota dan DPRD,
serta dipublikasikan kepada publik melalui media dan kanal informasi resmi.
Jawaban Eksekutif Terhadap Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
Terkait Raperda kedua, Pemkot memberikan beberapa penjelasan:
· Alasan Perubahan: Perubahan Perda ini
dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, yang memungkinkan perubahan karena perkembangan
masyarakat, kebutuhan hukum, serta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi.
· Poin-poin Perubahan: Beberapa
penyesuaian dilakukan, seperti penambahan objek pajak untuk panti pijat,
diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Selain
itu, ada penyesuaian tarif pada beberapa retribusi dan penambahan objek
retribusi baru di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
· Dampak dan Proyeksi: Pemkot menjelaskan
bahwa proyeksi kenaikan tarif berada di kisaran 5-10% dan telah melalui kajian
agar tidak membebani masyarakat. Peningkatan PAD yang diharapkan akan digunakan
untuk membiayai sektor pelayanan langsung seperti kesehatan, pendidikan, dan
infrastruktur.
Rapat
Paripurna ini diakhiri dengan penegasan bahwa pembahasan lebih lanjut akan
dilakukan dalam forum Pansus. Ketua DPRD secara resmi menutup rapat, menandai
selesainya sesi jawaban eksekutif. (rfqy)