Rapat Paripurna DPRD Probolinggo Dengarkan Jawaban Eksekutif atas Raperda Pendirian BUMD dan Perubahan Pajak Daerah

DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan jawaban eksekutif atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Penyampaian Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi terkait Pembahasan 2 Raperda

Probolinggo, 14 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Raperda tersebut mencakup Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda) dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Probolinggo, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah, dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E.

Wakil Wali Kota Probolinggo menyampaikan tanggapan dan penjelasan secara rinci atas berbagai pertanyaan, masukan, dan saran yang disampaikan oleh enam fraksi DPRD pada sidang paripurna sebelumnya tanggal 13 Agustus 2025. Jawaban ini diharapkan menjadi masukan positif untuk penyempurnaan Raperda.


Jawaban Eksekutif Terhadap Raperda Pendirian BUMD

Menanggapi kekhawatiran fraksi terkait pengalaman buruk BUMD di masa lalu, Pemerintah Kota Probolinggo (Pemkot) menyatakan bahwa pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga. Penjelasan yang diberikan mencakup:

·     Kesiapan dan Optimisme: Pemkot telah melakukan kajian kelayakan yang komprehensif dengan melibatkan konsultan independen dan mematuhi arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencana bisnis yang disusun berbasis data realistis, mencakup analisis pasar, mitigasi risiko, dan pemetaan kompetitor.

·     Bidang Usaha: Pada tahap awal, perusahaan akan fokus pada satu core business yaitu layanan angkutan barang/logistik berupa penyewaan truk. Diversifikasi usaha ke sektor lain seperti bongkar muat, pergudangan, dan jasa kargo akan dilakukan setelah usaha inti stabil dan menghasilkan laba berkelanjutan.

·     Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan: Pemkot telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait sinergi program pembangunan, serta berkonsultasi intensif dengan Kemendagri mengenai tahapan pendirian dan pemenuhan persyaratan. Selain itu, komitmen awal berupa surat pernyataan kerja sama telah didapatkan dari sejumlah perusahaan bongkar muat di Probolinggo.

·     Kesiapan Sumber Daya: Pemkot telah menyiapkan infrastruktur berupa gedung eks rumah dinas di Jalan Hayam Wuruk sebagai kantor sekretariat dan lokasi parkir kendaraan di Terminal Cargo Pelabuhan. Dukungan finansial dari APBD Kota Probolinggo akan disuntikkan secara bertahap selama tiga tahun, Rekrutmen direksi dan komisaris akan dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi setelah Raperda disahkan.

·     Perubahan Nama BUMD: Pemkot menyambut baik usulan perubahan nama dari Fraksi Gembira dan sepakat mengganti nama menjadi PT. Bahari Tanjung Tembaga. Perubahan ini didasarkan pada netralitas politik dan representasi identitas daerah, di mana "Bahari" mencerminkan potensi maritim dan "Tanjung Tembaga" merujuk pada nama pelabuhan utama.

·     Tata Kelola Perusahaan: Pemkot menjamin tata kelola BUMD akan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), meliputi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini didukung dengan seleksi terbuka bagi direksi dan komisaris, penerapan kontrak kinerja, dan pengawasan berlapis dari dewan pengawas, Inspektorat, dan DPRD.

·     Target PAD dan Mekanisme Pelaporan: Target kontribusi PAD dari BUMD ini akan ditetapkan dalam Rencana Bisnis (Business Plan) yang disusun oleh direksi setelah perusahaan terbentuk. Pelaporan kinerja akan dilakukan secara berkala kepada Wali Kota dan DPRD, serta dipublikasikan kepada publik melalui media dan kanal informasi resmi.


Jawaban Eksekutif Terhadap Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Terkait Raperda kedua, Pemkot memberikan beberapa penjelasan:

·     Alasan Perubahan: Perubahan Perda ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memungkinkan perubahan karena perkembangan masyarakat, kebutuhan hukum, serta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi.

·     Poin-poin Perubahan: Beberapa penyesuaian dilakukan, seperti penambahan objek pajak untuk panti pijat, diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu, ada penyesuaian tarif pada beberapa retribusi dan penambahan objek retribusi baru di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

·     Dampak dan Proyeksi: Pemkot menjelaskan bahwa proyeksi kenaikan tarif berada di kisaran 5-10% dan telah melalui kajian agar tidak membebani masyarakat. Peningkatan PAD yang diharapkan akan digunakan untuk membiayai sektor pelayanan langsung seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penegasan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam forum Pansus. Ketua DPRD secara resmi menutup rapat, menandai selesainya sesi jawaban eksekutif. (rfqy)

#DPRD
SHARE :
LINK TERKAIT