Rapat Paripurna DPRD: Banggar Sampaikan Laporan dan Rekomendasi Atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Penyampaian Saran dan Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025

Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Laporan hasil kerja Banggar penyampaian Laporan dan Rekomendasi Atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025

PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Penyampaian Saran dan Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Senin, 6 Juli 2026 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, H. Abdul Mujib, S.Pd.I., serta dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo beserta segenap jajaran unsur pelaksana pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Dalam jalannya rapat, laporan resmi Badan Anggaran disampaikan oleh H. Amir Mahmud, SH selaku juru bicara. Melalui pemaparannya, Banggar mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian cermat atas pelaksanaan anggaran selama tahun 2025, Pendapatan Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 989.127.114.422,00 berhasil terealisasi mencapai Rp. 1.008.550.554.354,92 atau menyentuh angka 101,96%. Sebaliknya, dari sisi Belanja Daerah, dari total alokasi yang dianggarkan sebesar Rp1.078.091.250.144,00, realisasi yang terserap adalah sebesar Rp. 989.407.345.211,21 atau setara dengan 91,77%. Sementara itu, untuk sektor Pembiayaan tercatat terealisasi sebesar Rp. 88.964.135.721,91 atau mencapai 99,99%, yang pada akhirnya meninggalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 108.107.344.865,62.

Sebagai bagian dari evaluasi pasca-pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 5 Juli 2026, Badan Anggaran menyoroti beberapa kendala serapan belanja daerah, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam manajemen risiko dan dinamika penyesuaian regulasi dana transfer dari pemerintah pusat. Menanggapi kondisi tersebut, Banggar merumuskan sejumlah rekomendasi penting, salah satunya mendesak dinas terkait untuk memfasilitasi program sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis bagi pelaku UMKM lokal agar produk mereka dapat terakomodasi dalam e-katalog sesuai ketentuan. Banggar juga mengingatkan agar efisiensi anggaran di masa mendatang lebih diarahkan pada kegiatan yang bersifat seremonial, dan bukannya memotong alokasi belanja infrastruktur utama yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Rekomendasi lain yang tidak kalah krusial adalah usulan penataan ulang (tour of duty) secara reguler terhadap personel teknis pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB, khususnya di lingkungan RSUD Dr. Moh. Saleh. Banggar menekankan bahwa demi meningkatkan efisiensi fiskal serta ketepatan tata kelola aset daerah, penempatan aparatur untuk urusan pemeliharaan bangunan dan sarana prasarana harus disesuaikan secara mutlak dengan kompetensi linier, seperti menempatkan tenaga ahli berlatar belakang Teknik Sipil atau Arsitektur yang bersertifikasi keahlian gedung dari Dinas PUPR, bukan berasal dari bidang keilmuan kesehatan. Di samping itu, Pemerintah Kota juga diminta terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan inovasi digitalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah tanpa membebani masyarakat, serta mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu dan terukur.

Setelah menelaah seluruh aspek pelaksanaan program kerja, Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo menyimpulkan bahwa draf Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah disusun sesuai dengan ketentuan teknis yuridis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Banggar secara resmi menyatakan bahwa Raperda tersebut dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Dengan tersampaikannya seluruh pandangan formal dari legislatif, Wakil Ketua DPRD kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda ditutupnya rangkaian Rapat Paripurna tersebut secara resmi.(adip)

#DPRD
SHARE :
LINK TERKAIT