Rapat Paripurna DPRD: Banggar Sampaikan Laporan dan Rekomendasi Atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Penyampaian Saran dan Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Laporan hasil kerja Banggar penyampaian Laporan dan Rekomendasi Atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025
PROBOLINGGO
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menyelenggarakan
Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Penyampaian Saran dan Pendapat Badan
Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Senin, 6
Juli 2026 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, H. Abdul
Mujib, S.Pd.I., serta dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo beserta segenap
jajaran unsur pelaksana pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Dalam
jalannya rapat, laporan resmi Badan Anggaran disampaikan oleh H. Amir Mahmud,
SH selaku juru bicara. Melalui pemaparannya, Banggar mengungkapkan bahwa
berdasarkan kajian cermat atas pelaksanaan anggaran selama tahun 2025,
Pendapatan Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 989.127.114.422,00
berhasil terealisasi mencapai Rp.
1.008.550.554.354,92 atau menyentuh angka 101,96%. Sebaliknya, dari sisi
Belanja Daerah, dari total alokasi yang dianggarkan sebesar
Rp1.078.091.250.144,00, realisasi yang terserap adalah sebesar Rp. 989.407.345.211,21
atau setara dengan 91,77%. Sementara itu, untuk sektor Pembiayaan tercatat
terealisasi sebesar Rp. 88.964.135.721,91 atau mencapai 99,99%, yang pada
akhirnya meninggalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran
2025 sebesar Rp. 108.107.344.865,62.
Sebagai
bagian dari evaluasi pasca-pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 5 Juli 2026, Badan
Anggaran menyoroti beberapa kendala serapan belanja daerah, termasuk penerapan
prinsip kehati-hatian dalam manajemen risiko dan dinamika penyesuaian regulasi
dana transfer dari pemerintah pusat. Menanggapi kondisi tersebut, Banggar
merumuskan sejumlah rekomendasi penting, salah satunya mendesak dinas terkait
untuk memfasilitasi program sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
secara gratis bagi pelaku UMKM lokal agar produk mereka dapat terakomodasi
dalam e-katalog sesuai ketentuan. Banggar juga mengingatkan agar
efisiensi anggaran di masa mendatang lebih diarahkan pada kegiatan yang
bersifat seremonial, dan bukannya memotong alokasi belanja infrastruktur utama
yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Rekomendasi
lain yang tidak kalah krusial adalah usulan penataan ulang (tour of duty)
secara reguler terhadap personel teknis pada Dinas Kesehatan, Pengendalian
Penduduk, dan KB, khususnya di lingkungan RSUD Dr. Moh. Saleh. Banggar
menekankan bahwa demi meningkatkan efisiensi fiskal serta ketepatan tata kelola
aset daerah, penempatan aparatur untuk urusan pemeliharaan bangunan dan sarana
prasarana harus disesuaikan secara mutlak dengan kompetensi linier, seperti
menempatkan tenaga ahli berlatar belakang Teknik Sipil atau Arsitektur yang
bersertifikasi keahlian gedung dari Dinas PUPR, bukan berasal dari bidang
keilmuan kesehatan. Di samping itu, Pemerintah Kota juga diminta terus
mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan inovasi
digitalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah tanpa membebani masyarakat,
serta mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara
tepat waktu dan terukur.
Setelah menelaah seluruh aspek pelaksanaan program kerja, Badan Anggaran
DPRD Kota Probolinggo menyimpulkan bahwa draf Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah disusun sesuai dengan ketentuan
teknis yuridis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu,
Banggar secara resmi menyatakan bahwa Raperda tersebut dapat disetujui untuk
disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Dengan tersampaikannya
seluruh pandangan formal dari legislatif, Wakil Ketua DPRD kemudian mengetuk
palu sidang sebagai tanda ditutupnya rangkaian Rapat Paripurna tersebut secara
resmi.(adip)