Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo Resmi Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2027
Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD Kota Probolinggo resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat pada Senin (27/7/2026). Dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E., dan dihadiri Wali Kota Aminuddin beserta jajaran Forkopimda, rapat diawali dengan persetujuan lisan anggota dewan atas tindak lanjut Laporan Saran B
Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD Kota Probolinggo tentang KUA dan PPAS APBD TA 2027
Pemerintah Kota Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Probolinggo secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan
Bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di
gedung DPRD Kota Probolinggo pada Senin (27/7/2026). Rapat Paripurna tersebut
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha
Kusumawardhani, S.E., serta dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo Aminuddin,
Wakil Wali Kota Probolinggo, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda
mulai dari Kodim 0820, Polres Probolinggo Kota, Pengadilan Negeri, Kejari,
hingga Sekretaris Daerah dan pimpinan OPD se-Kota Probolinggo.
Prosesi penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak
lanjut langsung dari Rapat Paripurna sebelumnya pada Sabtu (25/7/2026) yang
telah mendengarkan Laporan Saran dan Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Setelah melalui pembahasan intensif dan penyelarasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD), pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan lisan dari seluruh
anggota dewan yang hadir. Setelah seluruh anggota DPRD menyatakan setuju,
kesepakatan tersebut disahkan secara
resmi dengan pengetukan palu persidangan oleh pimpinan rapat.
Agenda utama persidangan dilanjutkan dengan
prosesi penandatanganan dokumen resmi yang dipandu oleh pewara. Penandatanganan
diawali dengan Berita Acara Kesepakatan antara Wali Kota Probolinggo Aminuddin
dan Ketua DPRD Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani tentang Penambahan Kegiatan
dan Sub Kegiatan Baru pada KUA-PPAS TA 2027 yang sebelumnya tidak tercantum
dalam RKPD. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
untuk mengakomodasi dinamika pembahasan serta kebutuhan prioritas pembangunan
daerah yang mendesak.
Selanjutnya, dilakukan
penandatanganan Nota Kesepakatan KUA serta Nota Kesepakatan PPAS APBD TA 2027.
Penandatanganan dokumen strategis ini dilakukan secara berurutan oleh Wali Kota
Probolinggo Aminuddin selaku Pihak Pertama, bersama dengan jajaran Pimpinan
DPRD Kota Probolinggo selaku Pihak Kedua yang terdiri atas Pimpinan DPRD Kota
Probolinggo. Nota kesepakatan ini memuat asumsi-asumsi dasar RAPBD 2027,
kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, hingga alokasi plafon
anggaran sementara per program dan kegiatan pada unit kerja pemerintah daerah.
Rangkaian
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyampaian apresiasi dan ucapan terima kasih
dari Pimpinan DPRD kepada jajaran eksekutif, jajaran pimpinan dewan,
Forkopimda, serta seluruh hadirin atas kerja sama dan komitmen tinggi selama proses penyusunan anggaran.
Ketua DPRD berharap
agar dokumen KUA-PPAS TA 2027 yang telah disepakati bersama ini dapat menjadi pijakan kokoh dalam
penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) TA 2027 yang transparan, akuntabel, serta benar-benar mampu menjawab aspirasi
dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo, sebelum rapat ditutup secara resmi
dengan tiga kali ketukan palu.(adip)