Paripurna KUA-PPAS 2027: Banggar DPRD Kota Probolinggo Dorong Pemerataan Pembangunan dan Optimasi PAD
Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang dipimpin oleh Abdul Mujib, S.Pd.I., pada Sabtu (25/7/2026) diawali dengan pengecekan kuorum kehadiran anggota dewan sebelum resmi dibuka untuk umum. Agenda utama persidangan dilanjutkan dengan pembacaan Laporan Saran dan Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2027 oleh juru bicara Saiful Iman, S.H., di hadapan jajaran pimpinan DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala OPD dan
Pembacaan Saran dan Pendapat Banggar terhadap hasil pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2027 oleh Saiful Iman, S.H.
PROBOLINGGO
–Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna
dalam rangka Penyampaian Saran dan Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2027 pada Sabtu
(25/7/2026). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama dewan tersebut
dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Probolinggo, H. Abdul Mujib, S.Pd.I.,
serta dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, Sekretaris
Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga para Camat
se-Kota Probolinggo.
Dalam
jalannya persidangan, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo, Saiful
Iman, S.H., membacakan laporan komprehensif yang memuat serangkaian catatan
kritis, masukan teknis, dan saran strategis
terkait arah kebijakan pembangunan serta alokasi anggaran daerah untuk tahun
mendatang. Banggar menekankan bahwa penetapan target Pendapatan Asli Daerah
(PAD) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus didasarkan pada kajian
yang matang dan data yang realistis. Pemkot Probolinggo diminta tidak hanya
bergantung pada objek penerimaan rutin seperti retribusi restoran, parkir, dan
sewa jaringan fiber optik, melainkan perlu memperkuat regulasi lokal guna
menggali potensi penerimaan baru secara terukur dan berkelanjutan.
Di
samping persoalan pendapatan, Banggar DPRD Kota Probolinggo memberikan
perhatian khusus pada komposisi belanja daerah dan penataan alokasi dana secara
proporsional. Dalam bidang infrastruktur, pemerintah daerah didesak untuk
memastikan pemerataan kualitas pembangunan fisik secara seimbang antara wilayah
utara dan wilayah selatan kota. Selain itu, Banggar menyoroti rencana
pembentukan Dana Cadangan Pemilukada serentak tahun 2029 sebesar Rp5 miliar dan
merekomendasikan agar usulan tersebut dihapus dari KUA-PPAS 2027. Keputusan
tersebut diambil karena pembentukan dana cadangan secara regulasi wajib
memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tersendiri sebagaimana
diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Senada dengan hal tersebut, alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) yang semula
direncanakan sebesar Rp7,5 miliar disarankan untuk dikurangi sebesar Rp5 miliar
sambil menunggu kepastian aturan serta regulasi teknis pembiayaan Koperasi
Merah Putih.
Sektor
pelayanan dasar publik, khususnya pendidikan dan kesehatan, turut mendapat
porsi rekomendasi mendalam dari pihak legislatif. Pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Banggar merekomendasikan efisiensi pada program bimbingan teknis
guru serta mengusulkan pengalihan anggaran rehabilitasi rumah dinas senilai
Rp625 juta untuk dialokasikan pada perbaikan fasilitas sanitasi dan kamar mandi
sekolah yang mengalami rusak sedang
hingga berat. Untuk meningkatkan keterjangkauan pendidikan, Banggar mendorong
penambahan anggaran beasiswa bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu pada desil 1 hingga desil 4 sebesar Rp500
juta, penambahan alokasi perlombaan bakat dan minat, serta
pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi melalui dana BOS di tiap sekolah.
Sementara itu, pada sektor kesehatan dan layanan rumah sakit, Dinas Kesehatan
diminta mencari alternatif sewa lahan sementara guna merespons penolakan DAK
relokasi Puskesmas Sukabumi dan Kanigaran, merealisasikan kenaikan honorarium kader Posyandu menjadi
Rp400.000 per bulan, serta mendorong pengadaan alat kesehatan canggih
Magnetic Resonance Imaging (MRI) di RSUD Dr. Moh. Saleh guna meningkatkan mutu
pelayanan medis sekaligus pendapatan daerah.
Pada
bidang pekerjaan umum dan perhubungan, Banggar menekankan pentingnya kepastian
realisasi anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan Kota sebesar Rp1,08 miliar pada TA
2027. Terhadap rencana pekerjaan Lanjutan Rehabilitasi Saluran Pematusan Jalan
HOS Cokroaminoto Sisi Barat senilai Rp20 miliar, Pemkot diminta melakukan
kajian ulang terhadap perencanaan teknis serta menggelar sosialisasi secara
transparan kepada masyarakat guna meminimalkan potensi konflik sosial di
lapangan. Di sisi perhubungan, Dinas Perhubungan didorong mempercepat program
meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga mencapai target 50 persen pada 2027 untuk menekan beban belanja listrik
daerah, sekaligus menyusun roadmap optimalisasi PAD parkir berbasis
digitalisasi dan QRIS agar target penerimaan lebih realistis dan transparan.
Saran
perbaikan juga menyasar sektor sosial, lingkungan hidup, tata kelola
pemerintahan, hingga penataan hibah daerah. Banggar merekomendasikan alokasi
pelatihan kewirausahaan senilai Rp100 juta bagi penerima manfaat PKH
pasca-graduasi, perbaikan struktur bangunan shelter penampungan ODGJ di Dinas
Sosial, serta usulan kenaikan insentif bagi guru ngaji menjadi Rp500.000 per
bulan dan kejelasan payung hukum bagi Modin
di tingkat kelurahan melalui Bagian Kesra. Khusus pada Bakesbangpol, Banggar
mewanti-wanti pemerintah daerah agar melakukan evaluasi cermat terhadap rencana
penyaluran hibah kepada organisasi KAHMI dan PD Aisyiyah guna mencegah
terjadinya potensi konflik kepentingan dan pengulangan temuan BPK seperti yang tercatat pada LHP Tahun Anggaran 2023.
“Setelah dilakukan analisa dan evaluasi mendalam, Badan Anggaran berkesimpulan bahwa Rancangan KUA dan PPAS Kota Probolinggo Tahun
Anggaran 2027 telah disusun sesuai ketentuan teknis-yuridis peraturan
perundang-undangan, sehingga disetujui untuk dijadikan dasar dalam tahapan penyusunan APBD TA 2027,” tegas Saiful Iman saat
membacakan akhir laporan pertanggungjawaban Banggar.
|
Menanggapi laporan akhir
dari Badan Anggaran tersebut, Pimpinan Rapat Abdul Mujib, S.Pd.I., menyampaikan
apresiasi tinggi atas kerja keras seluruh anggota dewan dan jajaran penyusun
anggaran. Beliau menegaskan bahwa dokumen laporan saran dan pendapat yang telah
disampaikan tersebut menjadi dasar legalitas bagi agenda persetujuan serta
penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dan
DPRD Kota Probolinggo tentang KUA-PPAS APBD TA 2027 yang dijadwalkan
berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026. Rapat paripurna kemudian resmikan ditutup
dengan ketukan palu tiga kali, membawa harapan agar proses penganggaran tahun
2027 dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kota
Probolinggo.(adip)