PROBOLINGGO - DPRD Kota Probolinggo
menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus,
Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penetapan Keputusan DPRD Kota
Probolinggo, Senin/05 Mei 2025.
Rapat
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul
Mujib, S.Pd.I, bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng
Prastyani. Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin,
Sp.OG., dan Wakil Walikota Hj. Ina Dwi Lestari, S.A.P., M.M..
Raperda
ini merupakan hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Terdapat penyempurnaan
mulai dari judul, dan sejumlah pasal yang dilakukan penyesuaian dari kandungan
Perda tersebut. Judul Raperda yang sebelumnya adalah ‘Percepatan Pengembangan Industri
Kreatif Pemuda’ disempurnakan menjadi ‘Pengembangan Ekonomi Kreatif’.
Rapat
Paripurna DPRD diawalai dengan penyampaian Laporan hasil Kerja Panitia Khusus II
DPRD Kota Probolinggo yang disampaikan oleh Sdr. Muchlas Kurniawan, S.H., M.H.
dalam penyampaiannya Panitia Khusus II menyampaikan bahwa Panitia Khusus
(Pansus) II DPRD Kota Probolinggo telah menyelesaikan tugasnya dalam membahas
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun
2025. Raperda ini dibentuk sebagai respons atas pentingnya peran ekonomi
kreatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis inovasi, kearifan
lokal, dan potensi sumber daya manusia yang kreatif.
Pansus
II bekerja secara intensif melalui berbagai rapat kerja, kunjungan lapangan,
dan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan perangkat daerah, pelaku
ekonomi kreatif, dan pihak akademisi. Selama proses tersebut, Pansus juga telah
menyesuaikan isi Raperda berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur agar
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara
garis besar, substansi Raperda meliputi:
-
Pendefinisian sektor ekonomi kreatif yang sesuai dengan
karakteristik lokal.
-
Penguatan ekosistem ekonomi kreatif melalui dukungan
regulatif, kelembagaan, dan pendanaan.
-
Penjaminan hak kekayaan intelektual, perlindungan pelaku
usaha kreatif, serta integrasi lintas sektor seperti pendidikan, pariwisata,
dan teknologi.
-
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai
dokumen strategis jangka panjang.
Pansus
II menekankan bahwa pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan dukungan nyata
dari pemerintah daerah, baik dari sisi anggaran, kebijakan, maupun pelibatan
komunitas kreatif secara aktif. Oleh karena itu, Pansus merekomendasikan agar:
-
Pemerintah Kota segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai
peraturan pelaksana.
-
Pemerintah memberikan fasilitas pelatihan, inkubasi usaha,
serta akses promosi dan pemasaran bagi pelaku ekonomi kreatif.
-
Diperkuatnya sinergi antar sektor untuk menjamin
kesinambungan ekosistem ekonomi kreatif.
Setelah melalui
pembahasan yang komprehensif dan mempertimbangkan seluruh masukan serta hasil
fasilitasi gubernur, Pansus II menyatakan bahwa Raperda ini layak untuk
ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Penetapan ini diharapkan menjadi tonggak
penting dalam pembangunan ekonomi Kota Probolinggo yang inklusif dan
berkelanjutan.
Setelah mendengarkan
penyampaian dari Panitia Khusus II, selanjutnya dipersilahkan kepada
Masing-Masing Fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksinya, yang diawalai oleh
Fraksi PKB, dilanjutkan Fraksi Gabungan (GPIR), kemudain Fraksi Golkar, Fraksi PKS,
Fraksi PDI-Perjuangan, dan diakhiri oleh Fraksi Nasdem. Secara umum dari semua
fraksi Semua fraksi mendukung pengesahan Raperda Pengembangan Ekonomi
Kreatif menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan strategis:
- Pentingnya
implementasi yang adil, konkret, dan berpihak pada pelaku UMKM kreatif.
- Perlunya
dukungan anggaran, pelatihan, dan promosi.
- Sinergi lintas
sektor dan penyusunan regulasi pelaksana secara cepat sangat ditekankan.
Selanjutnya
Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Wali Kota Probolinggo Bapak dr.
Aminuddin, Sp.OG. untuk menyampaikan pendapat walikotanya. Dalam kesempatannya
beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo resmi menyatakan dukungan
penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan
Ekonomi Kreatif. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota dalam pendapat
akhirnya pada sidang paripurna bersama DPRD, yang menandai langkah akhir
sebelum Raperda disahkan menjadi Perda.
Dalam
pidatonya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dan
kolaborasi yang baik selama proses pembahasan. Menurutnya, Raperda ini adalah
bentuk nyata komitmen bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih
inklusif dan inovatif.
“Prosesnya
panjang, melibatkan banyak pihak, dan penuh semangat gotong royong. Ini bukan
sekadar regulasi, tapi fondasi penting untuk memajukan sektor ekonomi kreatif
yang berbasis potensi lokal,” ujar Wali Kota.
Tak
hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pekerjaan belum selesai hanya sampai pada
pengesahan. Perangkat daerah diminta bergerak cepat untuk menindaklanjuti Perda
ini dengan langkah-langkah konkret—mulai dari pelatihan, pendampingan, hingga
pembukaan akses pasar bagi para pelaku ekonomi kreatif di Probolinggo.
Ia juga
berharap Perda ini tak hanya menjadi dokumen legal, tetapi benar-benar memberi
manfaat dan peluang seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya generasi muda
yang memiliki ide-ide kreatif.
“Ini
bukan akhir, justru baru awal dari kerja-kerja nyata kita. Mari kita kawal
bersama agar pelaksanaannya tidak sekadar di atas kertas,” tambahnya.
Dengan
disahkannya Raperda ini, Probolinggo bersiap membuka lembaran baru dalam
pengembangan sektor ekonomi kreatif. Harapannya, kreativitas lokal bisa tumbuh,
berkembang, dan menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Rapat Paripurna diakhiri dengan
Penandatangan Keputusan DPRD Kota Probolinggo tentang Penetapan Rancangan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi
Peraturan Daerah Kota Probolinggo, dan Penandatangan Berita Acara Presetujuan
Bersama Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo tentang
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Pengembangan
Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.(adip)