Pansus II Rampungkan Tugas, Raperda Ekonomi Kreatif Siap Diterapkan

DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus, Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penetapan Keputusan DPRD Kota Probolinggo

Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD tentang Penetapan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Perda Kota Probolinggo

PROBOLINGGO - DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus, Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penetapan Keputusan DPRD Kota Probolinggo, Senin/05 Mei 2025.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, S.Pd.I, bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani. Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Sp.OG., dan Wakil Walikota Hj. Ina Dwi Lestari, S.A.P., M.M..

Raperda ini merupakan hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Terdapat penyempurnaan mulai dari judul, dan sejumlah pasal yang dilakukan penyesuaian dari kandungan Perda tersebut. Judul Raperda yang sebelumnya adalah ‘Percepatan Pengembangan Industri Kreatif Pemuda’ disempurnakan menjadi ‘Pengembangan Ekonomi Kreatif’.

Rapat Paripurna DPRD diawalai dengan penyampaian Laporan hasil Kerja Panitia Khusus II DPRD Kota Probolinggo yang disampaikan oleh Sdr. Muchlas Kurniawan, S.H., M.H. dalam penyampaiannya Panitia Khusus II menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo telah menyelesaikan tugasnya dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2025. Raperda ini dibentuk sebagai respons atas pentingnya peran ekonomi kreatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis inovasi, kearifan lokal, dan potensi sumber daya manusia yang kreatif.

Pansus II bekerja secara intensif melalui berbagai rapat kerja, kunjungan lapangan, dan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, dan pihak akademisi. Selama proses tersebut, Pansus juga telah menyesuaikan isi Raperda berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara garis besar, substansi Raperda meliputi:

-          Pendefinisian sektor ekonomi kreatif yang sesuai dengan karakteristik lokal.

-          Penguatan ekosistem ekonomi kreatif melalui dukungan regulatif, kelembagaan, dan pendanaan.

-          Penjaminan hak kekayaan intelektual, perlindungan pelaku usaha kreatif, serta integrasi lintas sektor seperti pendidikan, pariwisata, dan teknologi.

-          Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai dokumen strategis jangka panjang.

Pansus II menekankan bahwa pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah, baik dari sisi anggaran, kebijakan, maupun pelibatan komunitas kreatif secara aktif. Oleh karena itu, Pansus merekomendasikan agar:

-          Pemerintah Kota segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksana.

-          Pemerintah memberikan fasilitas pelatihan, inkubasi usaha, serta akses promosi dan pemasaran bagi pelaku ekonomi kreatif.

-          Diperkuatnya sinergi antar sektor untuk menjamin kesinambungan ekosistem ekonomi kreatif.

Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mempertimbangkan seluruh masukan serta hasil fasilitasi gubernur, Pansus II menyatakan bahwa Raperda ini layak untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Penetapan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekonomi Kota Probolinggo yang inklusif dan berkelanjutan.

Setelah mendengarkan penyampaian dari Panitia Khusus II, selanjutnya dipersilahkan kepada Masing-Masing Fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksinya, yang diawalai oleh Fraksi PKB, dilanjutkan Fraksi Gabungan (GPIR), kemudain Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PDI-Perjuangan, dan diakhiri oleh Fraksi Nasdem. Secara umum dari semua fraksi Semua fraksi mendukung pengesahan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan strategis:

  • Pentingnya implementasi yang adil, konkret, dan berpihak pada pelaku UMKM kreatif.
  • Perlunya dukungan anggaran, pelatihan, dan promosi.
  • Sinergi lintas sektor dan penyusunan regulasi pelaksana secara cepat sangat ditekankan.

Selanjutnya Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Wali Kota Probolinggo Bapak dr. Aminuddin, Sp.OG. untuk menyampaikan pendapat walikotanya. Dalam kesempatannya beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo resmi menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota dalam pendapat akhirnya pada sidang paripurna bersama DPRD, yang menandai langkah akhir sebelum Raperda disahkan menjadi Perda.

Dalam pidatonya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dan kolaborasi yang baik selama proses pembahasan. Menurutnya, Raperda ini adalah bentuk nyata komitmen bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan inovatif.

“Prosesnya panjang, melibatkan banyak pihak, dan penuh semangat gotong royong. Ini bukan sekadar regulasi, tapi fondasi penting untuk memajukan sektor ekonomi kreatif yang berbasis potensi lokal,” ujar Wali Kota.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pekerjaan belum selesai hanya sampai pada pengesahan. Perangkat daerah diminta bergerak cepat untuk menindaklanjuti Perda ini dengan langkah-langkah konkret—mulai dari pelatihan, pendampingan, hingga pembukaan akses pasar bagi para pelaku ekonomi kreatif di Probolinggo.

Ia juga berharap Perda ini tak hanya menjadi dokumen legal, tetapi benar-benar memberi manfaat dan peluang seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang memiliki ide-ide kreatif.

“Ini bukan akhir, justru baru awal dari kerja-kerja nyata kita. Mari kita kawal bersama agar pelaksanaannya tidak sekadar di atas kertas,” tambahnya.

Dengan disahkannya Raperda ini, Probolinggo bersiap membuka lembaran baru dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif. Harapannya, kreativitas lokal bisa tumbuh, berkembang, dan menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Rapat Paripurna diakhiri dengan Penandatangan Keputusan DPRD Kota Probolinggo tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo, dan Penandatangan Berita Acara Presetujuan Bersama Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.(adip)

#DPRD
SHARE :
LINK TERKAIT