Pansus II Gelar Rapat perubahan Perda tentang Pajak Daerah, dan retribusi Daerah
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo telah menggelar Rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Ryadlus Sholihin Firdaus, M.Pd.
Rapat pansus II DPRD Kota Probolinggo membahas Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah
PROBOLINGGO – Panitia
Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo telah menggelar Rapat membahas
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipimpin
langsung oleh Ketua Pansus II Ryadlus Sholihin Firdaus, M.Pd.
Proses pembahasan Raperda ini melibatkan Pansus dan
perwakilan eksekutif dari berbagai dinas terkait, seperti Badan Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bagian Hukum, Dinas Kesehatan,
dan lainnya. Rapat kerja ini berlangsung pada tanggal 14, 19, dan 20 Agustus
2025, dengan tujuan menyelaraskan pandangan antara Pansus dan perangkat daerah.
Perubahan dan Penyesuaian Penting Hasil pembahasan
Pansus menghasilkan beberapa penyesuaian signifikan pada Raperda, antara lain: Pajak
Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Tarif PBJT untuk jasa hiburan diubah dan
disesuaikan. Jasa hiburan berupa panti pijat dan mandi uap/spa dikenakan tarif
40%, sementara diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar dikenakan tarif 60%;
kemudian Pajak Air Tanah (PAT), Tarif maksimal PAT ditetapkan sebesar 20% dan
dapat diubah melalui Peraturan Wali Kota; selanjutnya Retribusi Daerah:
Retribusi baru ditambahkan untuk pelayanan iklan radio dan iklan di videotron.
Iklan radio ini mencakup berbagai jenis, seperti iklan spot, adlibs, talkshow,
dan podcast di Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Probolinggo FM,
Iklan non-komersial, dan iklan rokok dilarang tayang di videotron; selanjutnya Penyesuaian
Tarif, Tarif retribusi perdagangan untuk per bulan diubah dari Rp. 3.000,-
menjadi Rp. 2.000,- Tarif total retribusi pemulasaran jenazah dan medico legal
diubah dari Rp. 477.000,- menjadi Rp. 250.000; dan Sanksi, Denda untuk
pelanggaran dalam peraturan ini dinaikkan dari Rp. 7.500.000,- menjadi Rp. 10.000.000,-.
Tujuan perubahan Raperda ini sebagai landasan
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi ujung tombak
pembangunan daerah. Pansus berharap perubahan ini dapat menjadi pedoman bagi
pihak eksekutif dalam menentukan kebijakan di masa depan.(adip)