Komisi II DPRD Kota Probolinggo Perjuangkan Status Masjid Perumahan Citarum dari Sitaan Negara
PROBOLINGGO – Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (29/1/2026) guna membahas sengketa aset yang melibatkan fasilitas umum di Perumahan Citarum. Rapat ini menindaklanjuti pengaduan warga terkait sertifikat wakaf atas nama Rudhy Dwi Chrysna Putra yang terdampak kasus hukum.
RDP Komisi II DPRD Kota Probolinggo
PROBOLINGGO – Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat
Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (29/1/2026) guna membahas sengketa aset yang
melibatkan fasilitas umum di Perumahan Citarum. Rapat ini menindaklanjuti
pengaduan warga terkait sertifikat wakaf atas nama Rudhy Dwi Chrysna Putra yang
terdampak kasus hukum.
Masalah Administrasi dan Dampak
Tipikor
Permasalahan muncul ketika
aset-aset milik pengembang bernama Rudhy Dwi Chrysna Putra disita oleh negara
lantaran tersangkut kasus korupsi (tipikor). Ironisnya, penyitaan tersebut juga
mencakup lahan yang sejak awal direncanakan sebagai fasilitas umum (Fasum)
berupa masjid bagi warga Perumahan Citarum.
Secara administratif, sertifikat
lahan tersebut memang masih atas nama pengembang akibat kelalaian proses
administrasi di masa lalu. Namun, Komisi II menegaskan bahwa status tersebut
tidak mengubah peruntukan lahan sebagai aset publik yang digunakan untuk
kepentingan ibadah masyarakat luas.
"Penyitaan aset dalam perkara
hukum yang bersifat privat tidak sepatutnya mencakup fasilitas umum,"
tegas pimpinan rapat, Sahri Trigiantoro, SH.
Kendala Salinan Putusan
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh
Takmir Masjid Zulfikar, BPPKAD, dan Bagian Hukum ini, terungkap bahwa hambatan
utama penyelesaian kasus adalah ketiadaan salinan resmi "amar putusan"
pengadilan yang telah inkrah. Tanpa dokumen tersebut, Badan Pertanahan Nasional
(BPN) tidak dapat mencabut blokir atau memproses sertifikat karena harus tunduk
pada surat keputusan pengadilan yang ada.
Diketahui, persoalan ini telah
berlarut-larut selama kurang lebih 6 tahun, dengan beberapa proses hukum yang
sudah dimulai sejak tahun 2010.
Rekomendasi Komisi II
Menanggapi hal tersebut, Komisi II
DPRD Kota Probolinggo mengeluarkan beberapa poin rekomendasi penting: Mendukung
warga Perumahan Citarum agar lahan masjid dikeluarkan dari daftar sitaan aset
pengembang; Mengundang BPN Kota Probolinggo untuk klarifikasi lebih lanjut
mengenai objek lahan sengketa; Mendorong Pemerintah Daerah untuk segera
menstabilisasikan status fasilitas umum yang telah diperjanjikan oleh
pengembang.
Laporan hasil RDP ini
selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk diteruskan sebagai
saran resmi kepada Wali Kota Probolinggo.(adip)