Komisi II DPRD Kota Probolinggo Perjuangkan Status Masjid Perumahan Citarum dari Sitaan Negara

PROBOLINGGO – Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (29/1/2026) guna membahas sengketa aset yang melibatkan fasilitas umum di Perumahan Citarum. Rapat ini menindaklanjuti pengaduan warga terkait sertifikat wakaf atas nama Rudhy Dwi Chrysna Putra yang terdampak kasus hukum.

RDP Komisi II DPRD Kota Probolinggo

PROBOLINGGO – Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (29/1/2026) guna membahas sengketa aset yang melibatkan fasilitas umum di Perumahan Citarum. Rapat ini menindaklanjuti pengaduan warga terkait sertifikat wakaf atas nama Rudhy Dwi Chrysna Putra yang terdampak kasus hukum.

Masalah Administrasi dan Dampak Tipikor

Permasalahan muncul ketika aset-aset milik pengembang bernama Rudhy Dwi Chrysna Putra disita oleh negara lantaran tersangkut kasus korupsi (tipikor). Ironisnya, penyitaan tersebut juga mencakup lahan yang sejak awal direncanakan sebagai fasilitas umum (Fasum) berupa masjid bagi warga Perumahan Citarum.

Secara administratif, sertifikat lahan tersebut memang masih atas nama pengembang akibat kelalaian proses administrasi di masa lalu. Namun, Komisi II menegaskan bahwa status tersebut tidak mengubah peruntukan lahan sebagai aset publik yang digunakan untuk kepentingan ibadah masyarakat luas.

"Penyitaan aset dalam perkara hukum yang bersifat privat tidak sepatutnya mencakup fasilitas umum," tegas pimpinan rapat, Sahri Trigiantoro, SH.

Kendala Salinan Putusan

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Takmir Masjid Zulfikar, BPPKAD, dan Bagian Hukum ini, terungkap bahwa hambatan utama penyelesaian kasus adalah ketiadaan salinan resmi "amar putusan" pengadilan yang telah inkrah. Tanpa dokumen tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat mencabut blokir atau memproses sertifikat karena harus tunduk pada surat keputusan pengadilan yang ada.

Diketahui, persoalan ini telah berlarut-larut selama kurang lebih 6 tahun, dengan beberapa proses hukum yang sudah dimulai sejak tahun 2010.

Rekomendasi Komisi II

Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Probolinggo mengeluarkan beberapa poin rekomendasi penting: Mendukung warga Perumahan Citarum agar lahan masjid dikeluarkan dari daftar sitaan aset pengembang; Mengundang BPN Kota Probolinggo untuk klarifikasi lebih lanjut mengenai objek lahan sengketa; Mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menstabilisasikan status fasilitas umum yang telah diperjanjikan oleh pengembang.

Laporan hasil RDP ini selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk diteruskan sebagai saran resmi kepada Wali Kota Probolinggo.(adip)

#DPRD
SHARE :
LINK TERKAIT