Eksekutif Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda LPP APBD 2025
PROBOLINGGO — DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025, Rabu (1/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E., dengan jawaban disampaikan Wakil Wali Kota Hj. Ina Dwi Lestari Buchori, S.A.P., M.M. mewakili Wali Kota dr. H. Aminuddin
Wakil Walikota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari Buchori, S.A.P., M.M. menyampaian Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025
PROBOLINGGO
— DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian
Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025, Rabu
(1/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo.
Rapat yang
bersifat terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj.
Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. Jawaban eksekutif disampaikan langsung
oleh Wakil Wali Kota Probolinggo, Hj. Ina Dwi Lestari Buchori, S.A.P., M.M.,
mewakili Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG(K)., M.Kes.
Rapat ini
merupakan tindak lanjut dari Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah
disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 29 Juni 2026, sekaligus pelaksanaan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a angka 3 Peraturan DPRD Kota Probolinggo
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Sebanyak
enam fraksi menyampaikan pandangan, tanggapan, dan pertanyaan melalui juru
bicara masing-masing, yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Hj. Nur Hudana,
S.H.I.), Fraksi Gerakan Pembangunan Indonesia Raya/Gembira (Ryadlus Sholihin
Firdaus, M.Pd.), Fraksi PDI Perjuangan (Sahri Trigiantoro, S.H., M.H.), Fraksi
Partai Golkar (H. Amir Mahmud, S.H.), Fraksi Partai NasDem (Ellyas Aditiawan),
dan Fraksi PKS (Syaiful Rohman, S.Pd.).
Pendapatan Daerah Tumbuh,
Belanja Pegawai Jadi Sorotan
Dalam
jawabannya, eksekutif menjelaskan bahwa realisasi Pajak Daerah pada 2025 tumbuh
50,90 persen. Kenaikan ini disebutkan bukan berasal dari pengetatan pajak
terhadap masyarakat kecil, melainkan didorong oleh pertumbuhan alami sektor
restoran, perhotelan, hiburan, dan reklame pascapandemi, perluasan objek pajak
melalui implementasi UU HKPD, serta penguatan administrasi perpajakan melalui
sistem SIMPATDA.
Di sisi
lain, eksekutif juga menanggapi sorotan sejumlah fraksi terkait realisasi
belanja daerah yang tercatat 91,77 persen atau menurun dibanding tahun
sebelumnya, serta belanja pegawai yang mencapai 47,5 persen — jauh di atas
batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Eksekutif memberikan penjelasan rinci atas kondisi tersebut sebagai bagian dari
evaluasi pelaksanaan APBD.
Sejumlah
fraksi turut mempertanyakan turunnya realisasi pendapatan retribusi, yang
menurut eksekutif banyak dipengaruhi oleh capaian retribusi pelayanan kesehatan
di RSUD dr. Mohamad Saleh yang belum optimal akibat kendala administrasi klaim
BPJS Kesehatan, di tengah persaingan layanan dengan RSUD dr. Ar Rozy dan rumah
sakit swasta lain. Eksekutif juga menjelaskan capaian belanja modal yang
dinilai masih rendah pada sejumlah urusan, termasuk Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, serta belanja gedung dan bangunan.
Program Prioritas dan
Pelayanan Publik
Eksekutif
memaparkan capaian dan langkah lanjutan atas sejumlah program prioritas, di
antaranya jaminan layanan kesehatan gratis, penguatan Universal Health Coverage
(UHC), penguatan UMKM dan sektor ekonomi kerakyatan, pembangunan infrastruktur
lingkungan, penanganan sampah, pembinaan organisasi kepemudaan, hingga
kebijakan Kota Layak Anak dan jenama daerah "Probolinggo Kota
Bersolek". Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah
Kota disampaikan sebagai fondasi tata kelola keuangan yang akuntabel dan
transparan, sekaligus modal untuk memperluas ruang fiskal bagi pembangunan dan
pelayanan publik.
Rapat Ditutup, Pembahasan
Berlanjut
Menutup
penyampaiannya, Wali Kota Probolinggo melalui Wakil Wali Kota menyampaikan
terima kasih atas seluruh masukan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan
fraksi-fraksi, serta berharap jawaban dan penjelasan yang diberikan dapat
memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif kepada Dewan maupun
masyarakat.
Pimpinan rapat kemudian menutup Rapat Paripurna dengan tiga kali ketukan
palu. Selanjutnya, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota
Probolinggo Tahun Anggaran 2025 akan berlanjut ke tahapan pembahasan berikutnya
sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD.(adip)