DPRD Probolinggo Sahkan Perubahan Propemperda 2025
DPRD Kota Probolinggo pada 17 Juni 2025 resmi mengesahkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Pengesahan ini menetapkan daftar prioritas Raperda yang akan dibahas dalam Masa Sidang III
Penandatanganan Keputusan DPRD Kota probolinggo, dan Berita Acara perubahan Propemperda Tahun 2025
PROBOLINGGO-Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo telah resmi mengesahkan Perubahan Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2025 dalam
Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 17 Juni 2025. Pengesahan ini
menetapkan daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
yang akan menjadi pedoman pembahasan di masa sidang mendatang.
Rapat
Paripurna tersebut dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Pimpinan
Rapat, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. Acara penting ini dihadiri
oleh Wakil Wali Kota Probolinggo, Pimpinan dan segenap Anggota
DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kota
Probolinggo, serta para Camat se-Kota Probolinggo. Sebelum memulai agenda
utama, disampaikan laporan daftar hadir anggota DPRD.
Agenda
inti rapat adalah pembahasan dan penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025.
Proses ini merupakan implementasi dari Pasal 58 huruf b Peraturan DPRD Kota
Probolinggo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota
Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Probolinggo.
Peraturan tersebut menjelaskan tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) dalam melakukan koordinasi penyusunan Program Pembentukan
Peraturan Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Setelah pembacaan
rancangan keputusan oleh Sekretaris DPRD Drs. Teguh Bagus S., M.Pd., seluruh
anggota DPRD menyatakan setuju terhadap rancangan keputusan tersebut. Proses
dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program
Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua
DPRD, serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Probolinggo dan
Pimpinan DPRD, diawali oleh Wali Kota dan dilanjutkan oleh Para Pimpinan DPRD.
Perubahan
Propemperda ini mencakup beberapa Raperda prioritas yang diusulkan baik oleh
DPRD maupun Eksekutif, dengan penyesuaian pada masa sidang. Raperda yang
ditetapkan dalam Perubahan Propemperda 2025 antara lain Masa Sidang II
(Januari 2025 s.d April 2025) Raperda Tentang Percepatan Pengembangan
Industri Kreatif Pemuda (DPRD); Masa Sidang III (Mei 2025 s.d Agustus 2025) Raperda
Tentang Perlindungan, dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, dan Pembudi Daya Ikan
Kota Probolinggo (DPRD); Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2013 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Eksekutif); Raperda
Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan
dan Pengembangan Usaha Mikro (Eksekutif); Raperda Tentang Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) (DPRD); Raperda Tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan (DPRD); Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik (DPRD); Raperda
tentang Pengelolaan Sampah (DPRD); Raperda Tentang Pelindungan dan Pengelolaan
Mutu Air (DPRD); Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2025-2029 (Eksekutif); Raperda Tentang Pengelolaan
Sampah Spesifik (DPRD); Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Handal
Brilian Bayuangga Kota Probolinggo (Eksekutif); Raperda Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Eksekutif); Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Eksekutif); Raperda Tentang Fasilitasi
Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (DPRD); Raperda
Tentang Ketahanan Pangan (DPRD); Raperda Tentang Penataan, Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima (Eksekutif); Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Eksekutif); dan untuk Masa Sidang I (September 2025 s.d Desember 2025) terdiri
dari Raperda Tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi (DPRD); Raperda
Tentang Penyelenggaraan Pariwisata (DPRD); Raperda Tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Eksekutif); dan Raperda Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pengawasan
Dan Pengendalian dan Usaha Tempat Hiburan (Eksekutif).
Ketua DPRD, Hj. Dwi Laksmi
Syntha Kusumawardhani, S.E., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada
seluruh hadirin atas perhatian dan kesabarannya dalam mengikuti Rapat
Paripurna. Ia menegaskan bahwa pengesahan Perubahan Propemperda ini merupakan
"pintu gerbang pembahasan rancangan peraturan-peraturan daerah di masa
sidang ini". Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan ucapan
"Alhamdulillahhirobbilalamin" oleh Pimpinan Rapat.(adip)