DPRD Probolinggo Sahkan Perubahan Propemperda 2025

DPRD Kota Probolinggo pada 17 Juni 2025 resmi mengesahkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Pengesahan ini menetapkan daftar prioritas Raperda yang akan dibahas dalam Masa Sidang III

Penandatanganan Keputusan DPRD Kota probolinggo, dan Berita Acara perubahan Propemperda Tahun 2025

PROBOLINGGO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo telah resmi mengesahkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 17 Juni 2025. Pengesahan ini menetapkan daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi pedoman pembahasan di masa sidang mendatang.

Rapat Paripurna tersebut dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Pimpinan Rapat, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. Acara penting ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Probolinggo, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kota Probolinggo, serta para Camat se-Kota Probolinggo. Sebelum memulai agenda utama, disampaikan laporan daftar hadir anggota DPRD.

Agenda inti rapat adalah pembahasan dan penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025. Proses ini merupakan implementasi dari Pasal 58 huruf b Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Probolinggo. Peraturan tersebut menjelaskan tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam melakukan koordinasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

 

Setelah pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPRD Drs. Teguh Bagus S., M.Pd., seluruh anggota DPRD menyatakan setuju terhadap rancangan keputusan tersebut. Proses dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD, serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD, diawali oleh Wali Kota dan dilanjutkan oleh Para Pimpinan DPRD.

Perubahan Propemperda ini mencakup beberapa Raperda prioritas yang diusulkan baik oleh DPRD maupun Eksekutif, dengan penyesuaian pada masa sidang. Raperda yang ditetapkan dalam Perubahan Propemperda 2025 antara lain Masa Sidang II (Januari 2025 s.d April 2025) Raperda Tentang Percepatan Pengembangan Industri Kreatif Pemuda (DPRD); Masa Sidang III (Mei 2025 s.d Agustus 2025) Raperda Tentang Perlindungan, dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, dan Pembudi Daya Ikan Kota Probolinggo (DPRD); Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Eksekutif); Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro (Eksekutif); Raperda Tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) (DPRD); Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (DPRD); Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik (DPRD); Raperda tentang Pengelolaan Sampah (DPRD); Raperda Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Mutu Air (DPRD); Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2025-2029 (Eksekutif); Raperda Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik (DPRD); Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo (Eksekutif); Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Eksekutif); Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Eksekutif); Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (DPRD); Raperda Tentang Ketahanan Pangan (DPRD); Raperda Tentang Penataan, Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Eksekutif); Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Eksekutif); dan untuk Masa Sidang I (September 2025 s.d Desember 2025) terdiri dari Raperda Tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi (DPRD); Raperda Tentang Penyelenggaraan Pariwisata (DPRD); Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Eksekutif); dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pengawasan Dan Pengendalian dan Usaha Tempat Hiburan (Eksekutif).

Ketua DPRD, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin atas perhatian dan kesabarannya dalam mengikuti Rapat Paripurna. Ia menegaskan bahwa pengesahan Perubahan Propemperda ini merupakan "pintu gerbang pembahasan rancangan peraturan-peraturan daerah di masa sidang ini". Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan ucapan "Alhamdulillahhirobbilalamin" oleh Pimpinan Rapat.(adip)

#DPRD
SHARE :
LINK TERKAIT