DPRD Probolinggo Ketok Palu Setujui Raperda Pendirian Perseroda, dan Perubahan Pajak Daerah dan Retribsui Daerah

PROBOLINGGO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) I Pembahas Raperda tentang Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda), dan Pansus II Pembahas Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan Agenda Penyampaian Laporan hasil Kerja Pansus Pembahas 2 Raperda

PROBOLINGGO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mengadakan rapat paripurna pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda utama penyampaian laporan hasil kerja dari dua panitia khusus (pansus). Rapat ini digelar untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang krusial, yaitu Raperda tentang Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda), dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dibuka secara resmi oleh Pimpinan Rapat, Santi Wilujeng Prastyani, yang juga menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo serta seluruh hadirin.

Laporan Pansus I: Raperda Pendirian Perseroda

Pansus I, yang dipimpin oleh Muchlas Kurniawan, S.H., M.H., melaporkan hasil pembahasan Raperda Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda). Raperda ini bertujuan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan berfokus pada jasa pengangkutan dan pergudangan di area Pelabuhan Probolinggo.

Beberapa poin penting dari laporan Pansus I meliputi:

·     Perubahan Nama: Nama PT. Handal Brilian Bayuangga diubah menjadi ‘Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga’.

·   Penambahan Dasar Hukum: Pansus merekomendasikan penambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 ke dalam raperda.

·    Penyempurnaan Pasal: Raperda disempurnakan dengan mengubah frasa "jasa transportasi" menjadi "pengangkutan dan pergudangan" pada Pasal 3 dan Pasal 5. Selain itu, ditambahkan pula definisi singkatan DPRD pada Pasal 1.

·     Konsultasi Anggaran Dasar: Ditambahkan ayat baru pada Pasal 7 yang menyatakan bahwa Anggaran Dasar harus dikonsultasikan dan disetujui oleh DPRD melalui alat kelengkapan dewan sebelum didaftarkan ke akta notaris.

Pansus I berharap raperda ini dapat menjadi pedoman untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan kemandirian fiskal, serta berfungsi sebagai pelayanan publik yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo.

Laporan Pansus II: Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pansus II, yang diketuai oleh Ryadlus Sholihin F., M.Pd., menyampaikan laporan hasil kerja terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hasil pembahasan dari Pansus II mencakup beberapa penyesuaian, di antaranya:

·         Perubahan Tarif dan Objek Pajak:

o   Tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) untuk jasa hiburan seperti mandi uap dan panti pijat ditetapkan sebesar 40%, sementara diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar dikenakan tarif 60%.

o    Tarif PAT (Pajak Air Tanah) ditetapkan maksimal sebesar 20%, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Wali Kota.

·         Penambahan Layanan Retribusi: Raperda ini menambahkan objek retribusi baru, yaitu pelayanan iklan radio dan pelayanan iklan di videotron. Kedua layanan ini dipindahkan dari Retribusi Jasa Umum menjadi Retribusi Jasa Usaha sesuai dengan Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022.

·         Penyesuaian Denda dan Tarif Lainnya:

o    Denda untuk pelanggaran dinaikkan dari Rp. 7.500.000,- menjadi Rp. 10.000.000,-.

o    Tarif retribusi untuk pemulasaran jenazah diubah dari Rp. 477.000,- menjadi Rp250.000,-.

o  Terdapat perubahan tarif retribusi untuk perdagangan dan pemanfaatan aset daerah, termasuk tarif baru untuk event Kerapan Sapi dan Kerapan Kambing.

Pansus II menyatakan bahwa raperda ini disusun untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi ujung tombak pembangunan daerah. Laporan ini akan menjadi dasar persetujuan raperda sebelum disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

Setelah kedua laporan pansus disampaikan dan diserahkan, Pimpinan Rapat menyatakan Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo resmi ditutup.(adip)

#DPRD
SHARE :
LINK TERKAIT