DPRD Probolinggo Ketok Palu Setujui Raperda Pendirian Perseroda, dan Perubahan Pajak Daerah dan Retribsui Daerah
PROBOLINGGO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) I Pembahas Raperda tentang Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda), dan Pansus II Pembahas Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan Agenda Penyampaian Laporan hasil Kerja Pansus Pembahas 2 Raperda
PROBOLINGGO — Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mengadakan rapat paripurna
pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda utama penyampaian laporan hasil
kerja dari dua panitia khusus (pansus). Rapat ini digelar untuk membahas dua
rancangan peraturan daerah (raperda) yang krusial, yaitu Raperda tentang
Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda), dan Raperda Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dibuka secara resmi oleh Pimpinan Rapat, Santi
Wilujeng Prastyani, yang juga menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo serta seluruh hadirin.
Laporan Pansus I: Raperda Pendirian Perseroda
Pansus I, yang dipimpin oleh Muchlas Kurniawan, S.H.,
M.H., melaporkan hasil pembahasan Raperda Pendirian PT. Handal Brilian
Bayuangga (Perseroda). Raperda ini bertujuan untuk mendirikan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) yang akan berfokus pada jasa pengangkutan dan pergudangan di area
Pelabuhan Probolinggo.
Beberapa poin penting dari laporan Pansus I meliputi:
·
Perubahan Nama: Nama PT. Handal Brilian Bayuangga diubah menjadi ‘Perusahaan
Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga’.
· Penambahan Dasar Hukum: Pansus merekomendasikan penambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987
tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
2025-2029 ke dalam raperda.
· Penyempurnaan Pasal: Raperda disempurnakan dengan mengubah frasa "jasa
transportasi" menjadi "pengangkutan dan pergudangan" pada Pasal
3 dan Pasal 5. Selain itu, ditambahkan pula definisi singkatan DPRD pada Pasal
1.
·
Konsultasi Anggaran Dasar: Ditambahkan ayat baru pada Pasal 7 yang menyatakan bahwa Anggaran
Dasar harus dikonsultasikan dan disetujui oleh DPRD melalui alat kelengkapan
dewan sebelum didaftarkan ke akta notaris.
Pansus I berharap raperda ini dapat menjadi pedoman
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan kemandirian
fiskal, serta berfungsi sebagai pelayanan publik yang meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo.
Laporan Pansus II: Raperda Perubahan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
Pansus II, yang diketuai oleh Ryadlus Sholihin F.,
M.Pd., menyampaikan laporan hasil kerja terkait Raperda Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hasil pembahasan dari Pansus II mencakup beberapa
penyesuaian, di antaranya:
·
Perubahan Tarif dan Objek
Pajak:
o Tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) untuk jasa hiburan
seperti mandi uap dan panti pijat ditetapkan sebesar 40%, sementara diskotek,
karaoke, kelab malam, dan bar dikenakan tarif 60%.
o Tarif PAT (Pajak Air Tanah) ditetapkan maksimal sebesar 20%, dengan
ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Wali Kota.
·
Penambahan Layanan
Retribusi: Raperda ini menambahkan objek retribusi
baru, yaitu pelayanan iklan radio dan pelayanan iklan di videotron. Kedua
layanan ini dipindahkan dari Retribusi Jasa Umum menjadi Retribusi Jasa Usaha
sesuai dengan Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
·
Penyesuaian Denda dan Tarif
Lainnya:
o Denda untuk pelanggaran dinaikkan dari Rp. 7.500.000,- menjadi
Rp. 10.000.000,-.
o Tarif retribusi untuk pemulasaran jenazah diubah dari Rp. 477.000,- menjadi Rp250.000,-.
o Terdapat perubahan tarif retribusi untuk perdagangan dan pemanfaatan
aset daerah, termasuk tarif baru untuk event Kerapan Sapi dan Kerapan Kambing.
Pansus II menyatakan bahwa raperda ini disusun untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi ujung tombak pembangunan
daerah. Laporan ini akan menjadi dasar persetujuan raperda sebelum disampaikan
kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
Setelah kedua laporan pansus disampaikan dan
diserahkan, Pimpinan Rapat menyatakan Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo
resmi ditutup.(adip)