DPRD Kota Probolinggo Tuntaskan Evaluasi Pengangkatan PPPK 2024
DPRD Kota Probolinggo, melalui Panitia Khusus (Pansus) I, resmi menuntaskan laporan akhir mengenai proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024
Penyerahan Laporan Pansus Pembahas PPPK oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo kepada Wali Kota Probolinggo
PROBOLINGGO – DPRD Kota
Probolinggo, melalui Panitia Khusus (Pansus) I, resmi menuntaskan laporan akhir
mengenai proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tahun 2024. Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna pada 21 Mei
2025, dengan sejumlah rekomendasi strategis guna memperbaiki tata kelola
kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Pembentukan Pansus I
diawali dengan adanya keluhan dari sejumlah tenaga non-ASN yang merasa tidak
terakomodasi dalam proses pendataan pada tahun 2022. Dugaan adanya
ketidaksesuaian antara data dan kuota formasi PPPK yang masuk dalam database
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi perhatian utama DPRD.
“Pansus ini dibentuk
untuk memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK berlangsung secara transparan
dan adil bagi seluruh tenaga non-ASN,” ujar Ketua Pansus I, Sibro Malisi, S.S.,
M.AP, dalam laporannya.
Selama masa
kerjanya, Pansus I melakukan serangkaian koordinasi dengan sejumlah pihak,
termasuk Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan perangkat daerah lainnya. Dari hasil
pemetaan terbaru, jumlah tenaga non-ASN yang tercatat mencapai 2.048 orang,
terdiri dari tenaga yang masuk database, non-database, serta pegawai dari Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD).
Adapun rekomendasi
Pansus mencakup jaminan agar seluruh tenaga non-ASN diberikan kesempatan
mengikuti seleksi PPPK, pengalokasian anggaran yang memadai, serta pelarangan
pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan disipliner pada tahun 2025. Pansus
juga mendorong adanya skema pengangkatan paruh waktu bagi yang belum lolos
seleksi penuh.
Menariknya, proses
evaluasi ini turut mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Ketua dan
Wakil Ketua Pansus sempat dimintai klarifikasi oleh Polres Probolinggo Kota
terkait dugaan maladministrasi dalam pendataan tenaga non-ASN, berdasarkan
laporan masyarakat.
Sebagai penutup,
Pansus I merekomendasikan agar DPRD terus dilibatkan dalam proses seleksi dan
pengawasan ke depan, guna mencegah kesalahan serupa terulang. Selanjutnya,
fungsi pengawasan akan dilanjutkan oleh Komisi I DPRD Kota Probolinggo selaku
mitra kerja resmi BKPSDM.
Dengan selesainya laporan ini,
DPRD berharap proses pengangkatan PPPK di masa depan dapat berjalan lebih
profesional, terbuka, dan berpihak kepada keadilan bagi seluruh tenaga kerja
yang telah lama mengabdi.(adip)