DPRD Kota Probolinggo Selesaikan Pembahasan Raperda Pendirian Perseroda
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pembahasan ini berfokus pada Raperda tentang pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda).
Ketua Pansus I Muchlas Kurniawan memimpin Rapat bersama eksekutif membahas Raperda tentang Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda)
Probolinggo - Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Probolinggo telah menyelesaikan pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pendirian Perusahaan Perseroan Daerah
(Perseroda). Pembahasan ini berfokus pada Raperda tentang pendirian PT. Handal
Brilian Bayuangga (Perseroda).
Proses pembahasan ini dilakukan dalam rapat-rapat Pansus bersama pihak
eksekutif pada tanggal 14, 19, dan 20 Agustus 2025. Pembahasan ini bertujuan
untuk mendapatkan pemahaman yang sama antara Pansus dan perangkat daerah
terkait.
Setelah melalui kajian yang komprehensif, Pansus menghasilkan beberapa
perubahan penting dalam Raperda, antara lain Perubahan Nama: Nama
perusahaan diubah dari "PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda)"
menjadi "Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga"; Bidang
Usaha: Bidang usaha yang awalnya mencakup "jasa transportasi"
diubah menjadi "pengangkutan dan pergudangan". Kegiatan usaha ini
berfokus pada layanan pengangkutan dan pergudangan di Pelabuhan Probolinggo; Penambahan
Dasar Hukum: Beberapa dasar hukum baru ditambahkan, termasuk Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Peraturan Daerah
Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025-2029; Definisi Tambahan:
Raperda kini mencakup definisi "DPRD" sebagai "Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Probolinggo".
Kesimpulan dari pembahasan ini menyatakan bahwa pendirian Perseroda
bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan
potensi daerah. Perusahaan ini diharapkan dapat berperan dalam menggerakkan
perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkontribusi
pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mewujudkan kemandirian fiskal.
Raperda ini juga diharapkan menjadi pedoman yang
mendukung peran pelabuhan sebagai salah satu potensi solusi dalam peningkatan
PAD dan fungsi pelayanan publik pemerintah. Laporan Pansus ditandatangani oleh
Muchlas Kurniawan selaku Ketua Pansus pada tanggal 20 Agustus 2025.(adip)