DPRD Kota Probolinggo Selesaikan Pembahasan Raperda Pendirian Perseroda

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pembahasan ini berfokus pada Raperda tentang pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda).

Ketua Pansus I Muchlas Kurniawan memimpin Rapat bersama eksekutif membahas Raperda tentang Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda)


Probolinggo - Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pembahasan ini berfokus pada Raperda tentang pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda).

Proses pembahasan ini dilakukan dalam rapat-rapat Pansus bersama pihak eksekutif pada tanggal 14, 19, dan 20 Agustus 2025. Pembahasan ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang sama antara Pansus dan perangkat daerah terkait.

Setelah melalui kajian yang komprehensif, Pansus menghasilkan beberapa perubahan penting dalam Raperda, antara lain Perubahan Nama: Nama perusahaan diubah dari "PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda)" menjadi "Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga"; Bidang Usaha: Bidang usaha yang awalnya mencakup "jasa transportasi" diubah menjadi "pengangkutan dan pergudangan". Kegiatan usaha ini berfokus pada layanan pengangkutan dan pergudangan di Pelabuhan Probolinggo; Penambahan Dasar Hukum: Beberapa dasar hukum baru ditambahkan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025-2029; Definisi Tambahan: Raperda kini mencakup definisi "DPRD" sebagai "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo".

Kesimpulan dari pembahasan ini menyatakan bahwa pendirian Perseroda bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi daerah. Perusahaan ini diharapkan dapat berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mewujudkan kemandirian fiskal.

Raperda ini juga diharapkan menjadi pedoman yang mendukung peran pelabuhan sebagai salah satu potensi solusi dalam peningkatan PAD dan fungsi pelayanan publik pemerintah. Laporan Pansus ditandatangani oleh Muchlas Kurniawan selaku Ketua Pansus pada tanggal 20 Agustus 2025.(adip)

#DPRD
SHARE :
LINK TERKAIT