DPRD Kota Probolinggo membentuk Pansus Pembahas Raperda PT Handal Brilian Bayuangga, dan Pajak Daerah

PROBOLINGGO, (11/8/25) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo telah menggelar Rapat Paripurna Intern dengan agenda utama penetapan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus)

Penandatanganan Keputusan DPRD tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Pansus Pembahas 2 Raperda

PROBOLINGGO, (11/8/25) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo telah menggelar Rapat Paripurna Intern dengan agenda utama penetapan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini dibentuk untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap krusial bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal kota. Kedua Raperda tersebut adalah tentang Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda) dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung pada sore hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E.. Pembentukan Pansus ini didasarkan pada hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah Intern pada 7 Agustus 2025. Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018, pembahasan Raperda disepakati melalui mekanisme Pansus dengan total anggota sebanyak 9 orang, yang merupakan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Kota Probolinggo.

Setelah rancangan keputusan dibacakan oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Rapat dan Risalah Chairul Anam, S.E., M.Si., seluruh anggota dewan secara aklamasi menyatakan setuju. Rapat kemudian diskors selama lima menit untuk memberikan waktu bagi masing-masing Pansus mengadakan rapat internal guna memilih ketua dan wakil ketua. Setelah skors dicabut, hasil pemilihan diserahkan kepada pimpinan rapat untuk ditetapkan dalam keputusan DPRD.

Rincian dan Tujuan Pembahasan Raperda

Pansus I: Raperda tentang Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda) Pansus ini memiliki tugas untuk membahas Raperda yang bertujuan mendirikan perusahaan perseroan daerah. PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda) akan difokuskan untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan potensi daerah, khususnya di sektor jasa transportasi pelabuhan. BUMD ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo. Tujuan utama pendiriannya adalah untuk mengoptimalkan potensi Pelabuhan Tanjung Tembaga sebagai salah satu poros maritim dunia di Jawa Timur. Pimpinan dan Anggota Pansus I:

o    Ketua                : Muchlas Kurniawan, S.H., M.H. (Fraksi Golkar) .

o    Wakil Ketua      : Sibro Malisi, S.S., M.A.P. (Fraksi Nasdem) .

o    Anggota            : H. Amir Mahmud (Golkar),

Eko Purwanto, S.A.P. (PKB),

H. Syaifudin Dz. (PKB),

Sahri Trigiantoro, S.H. (PDI-Perjuangan),

Heri Poniman (Gerakan Pembangunan Indonesia Raya),

Robit Riyanto (Gerakan Pembangunan Indonesia Raya), dan

Dasno (PKS).

Pansus II: Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pansus ini akan membahas Raperda yang bertujuan untuk menyesuaikan dan memperbarui peraturan yang sudah ada guna mendukung peningkatan PAD. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen penting untuk mencapai kemandirian fiskal dan membiayai berbagai kegiatan pembangunan serta pelayanan publik. Perubahan ini juga didasarkan pada rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pimpinan dan Anggota Pansus II:

o    Ketua                : Ryadlus Sholihin Firdaus, M.Pd. (Fraksi Gerakan Pembangunan Indonesia Raya)

o    Wakil Ketua      : Hj. Nur Hudana, S.H.I. (Fraksi PKB)

o    Anggota            : Hj. Farina Churunn Inin, A.Md. (Golkar);

Guruh Dwi Prasetyo, S.A.P. (Golkar);

Saiful Iman, S.H. (PKB);

Isah Junaidah, S.E. (PDI-Perjuangan);

Endang Irawati (Gerakan Pembangunan Indonesia Raya);

Nunung Moh Toha (Nasdem); dan

Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt. (PKS).

Kedua Pansus ini akan memulai tugasnya secara efektif mulai 14 Agustus 2025. Hasil pembahasan akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Ketua DPRD menutup rapat dengan harapan agar seluruh anggota dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat. (rfqy)

#DPRD
SHARE :
LINK TERKAIT