DPRD Kota Probolinggo membentuk Pansus Pembahas Raperda PT Handal Brilian Bayuangga, dan Pajak Daerah
PROBOLINGGO, (11/8/25) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo telah menggelar Rapat Paripurna Intern dengan agenda utama penetapan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus)
Penandatanganan Keputusan DPRD tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Pansus Pembahas 2 Raperda
PROBOLINGGO, (11/8/25) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo telah menggelar
Rapat Paripurna Intern dengan agenda utama penetapan susunan keanggotaan
Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini dibentuk untuk membahas dua Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap krusial bagi peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal kota. Kedua Raperda tersebut adalah
tentang Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda) dan Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Rapat yang berlangsung pada sore hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Hj.
Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E.. Pembentukan Pansus ini didasarkan pada
hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah Intern pada 7 Agustus 2025.
Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018, pembahasan
Raperda disepakati melalui mekanisme Pansus dengan total anggota sebanyak 9
orang, yang merupakan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Kota Probolinggo.
Setelah rancangan keputusan dibacakan oleh Kepala Bagian
Perundang-Undangan Rapat dan Risalah Chairul Anam, S.E., M.Si., seluruh anggota
dewan secara aklamasi menyatakan setuju. Rapat kemudian diskors selama lima
menit untuk memberikan waktu bagi masing-masing Pansus mengadakan rapat
internal guna memilih ketua dan wakil ketua. Setelah skors dicabut, hasil
pemilihan diserahkan kepada pimpinan rapat untuk ditetapkan dalam keputusan
DPRD.
Rincian dan Tujuan Pembahasan Raperda
Pansus I: Raperda tentang Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga
(Perseroda) Pansus ini memiliki tugas untuk
membahas Raperda yang bertujuan mendirikan perusahaan perseroan daerah. PT.
Handal Brilian Bayuangga (Perseroda) akan difokuskan untuk mendukung
pengelolaan dan pengembangan potensi daerah, khususnya di sektor jasa transportasi
pelabuhan. BUMD ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo. Tujuan utama pendiriannya adalah
untuk mengoptimalkan potensi Pelabuhan Tanjung Tembaga sebagai salah satu poros
maritim dunia di Jawa Timur. Pimpinan dan Anggota Pansus I:
o
Ketua : Muchlas Kurniawan, S.H., M.H.
(Fraksi Golkar) .
o
Wakil Ketua : Sibro Malisi, S.S., M.A.P. (Fraksi
Nasdem) .
o
Anggota : H. Amir Mahmud (Golkar),
Eko Purwanto, S.A.P. (PKB),
H. Syaifudin Dz. (PKB),
Sahri Trigiantoro, S.H.
(PDI-Perjuangan),
Heri Poniman (Gerakan Pembangunan
Indonesia Raya),
Robit Riyanto (Gerakan Pembangunan
Indonesia Raya), dan
Dasno (PKS).
Pansus II: Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pansus ini akan membahas Raperda yang bertujuan untuk menyesuaikan dan
memperbarui peraturan yang sudah ada guna mendukung peningkatan PAD. Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen penting untuk mencapai
kemandirian fiskal dan membiayai berbagai kegiatan pembangunan serta pelayanan
publik. Perubahan ini juga didasarkan pada rekomendasi dari Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pimpinan dan
Anggota Pansus II:
o
Ketua : Ryadlus Sholihin Firdaus,
M.Pd. (Fraksi Gerakan Pembangunan Indonesia Raya)
o
Wakil Ketua : Hj. Nur Hudana, S.H.I. (Fraksi PKB)
o
Anggota : Hj. Farina Churunn Inin, A.Md.
(Golkar);
Guruh Dwi Prasetyo, S.A.P. (Golkar);
Saiful Iman, S.H. (PKB);
Isah Junaidah, S.E. (PDI-Perjuangan);
Endang Irawati (Gerakan Pembangunan
Indonesia Raya);
Nunung Moh Toha (Nasdem); dan
Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt. (PKS).
Kedua
Pansus ini akan memulai tugasnya secara efektif mulai 14 Agustus 2025. Hasil
pembahasan akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Ketua DPRD menutup rapat
dengan harapan agar seluruh anggota dapat melaksanakan tugas dengan penuh
tanggung jawab demi kepentingan masyarakat. (rfqy)