DPRD Kota Probolinggo Belum Setujui Hibah Tanah Pemkot untuk PCNU
DPRD Kota Probolinggo dalam Rapat Paripurna pada 24 Agustus 2026 menyatakan belum dapat menyetujui permohonan hibah tanah kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo, sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Kerja Pansus dan Keputusan DPRD Nomor 000.4.3.2/13/KPTS.DPRD KOTA/425.050/2026
Penandatangan Keputusan DPRD tentang Jawaban DPRD Kota Probolinggo atas Permohonan Persetujuan Hibah Tanah Milik Pemerintah Kota Probolinggo Kepada PCNU Kota Probolinggo
PROBOLINGGO – Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada
Senin, 24 Agustus 2026, dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia
Khusus (Pansus) Pembahas Hibah Tanah Milik Pemerintah Kota Probolinggo kepada
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo, sekaligus
penandatanganan Keputusan DPRD tentang Jawaban DPRD atas permohonan tersebut.
Hasilnya, DPRD menyatakan belum dapat memberikan persetujuan atas permohonan
hibah dimaksud.
Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota
Probolinggo ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha
Kusumawardhani, S.E. dan dihadiri langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo,
jajaran pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah beserta para Asisten dan
Staf Ahli, serta seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah. Pembahasan bermula
dari surat Wali Kota Probolinggo Nomor 000.4.3.2/354/425.001/2026 tanggal 29
Mei 2026 perihal permohonan persetujuan hibah tanah untuk PCNU Kota
Probolinggo. Merujuk Pasal 55 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan
mensyaratkan persetujuan DPRD, sehingga Badan Musyawarah membentuk Pansus
beranggotakan sepuluh orang perwakilan fraksi untuk mendalami usulan tersebut.
Dalam laporannya, Ketua Pansus Muchlas Kurniawan,
S.H., M.H. memaparkan bahwa permohonan hibah bermula dari surat PCNU Kota
Probolinggo tanggal 30 Januari 2025, yang ditindaklanjuti Badan Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) pada Desember 2025. Pada Maret
2026, Pj. Sekretaris Daerah menawarkan skema hibah dengan pola saling
menghibahkan aset, yang direspons PCNU dengan kesediaan turut menghibahkan
tanah wakaf dan bangunan kantornya di Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan
Kedopok, seluas 356 m². Objek yang diusulkan Pemkot untuk dihibahkan adalah
tanah sawah irigasi seluas 1.875 m² di Jalan Mastrip, Kelurahan Jrebeng Wetan,
dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Pakai NIBEL 12.08000007439.0.
Setelah menggelar rapat kerja bersama Perangkat Daerah
dan pendampingan Tenaga Ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur
pada 05 Agustus 2026, serta rapat internal pada 12 dan 15 Agustus 2026, Pansus
menyimpulkan belum dapat memberikan persetujuan. Pertama, pola saling
menghibahkan aset dinilai berpotensi menyerupai mekanisme tukar-menukar yang
dibungkus dalam bentuk hibah, mengingat mekanisme tukar-menukar mewajibkan
penilaian (appraisal) agar nilai aset setara, sementara skema hibah
tidak mensyaratkan hal tersebut sehingga berisiko menimbulkan kerugian daerah. Kedua,
status Sertifikat Hak Pakai atas tanah milik Pemkot yang akan dihibahkan
perlu dikaji ulang aspek yuridisnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah. Ketiga, status tanah wakaf dan bangunan kantor PCNU
yang rencananya turut dihibahkan ke Pemkot juga dinilai memerlukan kajian
administratif dan yuridis mendalam, mengingat Pasal 40 dan 41 Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada prinsipnya melarang harta wakaf
dihibahkan, ditukar, atau dialihkan, kecuali melalui mekanisme pengecualian
yang memerlukan izin tertulis Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf
Indonesia.
Setelah laporan Pansus dibacakan, seluruh Anggota DPRD
yang hadir menyatakan setuju atas kesimpulan tersebut. Rapat kemudian
dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD,
yang juga disetujui secara aklamasi melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Kesimpulan Pansus selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Probolinggo
Nomor 000.4.3.2/13/KPTS.DPRD KOTA/425.050/2026 tentang Jawaban DPRD atas
Permohonan Persetujuan Hibah Tanah Milik Pemerintah Kota Probolinggo kepada
PCNU Kota Probolinggo, yang menetapkan bahwa DPRD belum dapat memberikan
persetujuan dan meminta Wali Kota menindaklanjuti catatan-catatan DPRD sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan Keputusan DPRD beserta Berita Acara
Penyampaiannya dilakukan langsung oleh Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD
di hadapan seluruh peserta rapat paripurna. Dengan berakhirnya rangkaian
kegiatan tersebut, sesuai Pasal 68 ayat (7) Peraturan DPRD Kota Probolinggo
Nomor 1 Tahun 2025, masa tugas Pansus Hibah Tanah dinyatakan selesai dan
keanggotaannya resmi dibubarkan. Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada
seluruh pihak yang terlibat dan berharap poin-poin dalam Keputusan DPRD ini dapat
menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam menata kembali
pengelolaan Barang Milik Daerah ke depan, guna menjaga tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance) dan kepastian hukum..(adip)