DPRD dan Pemkot Probolinggo Sepakati Persetujuan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025
Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026 di Gedung DPRD berfokus pada tiga agenda utama, yaitu penyampaian pendapat akhir dari enam fraksi dewan yang berisi evaluasi serta catatan strategis terhadap laporan keuangan, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari Wali Kota Probolinggo, sebagai bentuk respons resmi pihak eksekutif, dan diakhiri dengan agenda puncak berupa penetapan keputusan serta penandatanganan bersama yang secara resmi persestujuan
Wali kOta Probolinggo menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota Probolinggo atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Probolinggo bersama Pemerintah Kota Probolinggo resmi menyepakati persetujuan
bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat Paripurna
yang digelar pada Rabu 08/7/2026 mengagendakan
penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, penyampaian pendapat akhir Wali Kota
dan Penetapan persetujuan terhadap draf Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD TA 2025. Sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, draf Raperda yang
telah disetujui oleh legislatif dan eksekutif ini selanjutnya akan dikirim ke
Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi terlebih dahulu sebelum
nantinya resmi diundangkan menjadi Perda.
Sidang
paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Probolinggo ini dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani dan dihadiri
langsung oleh Wali Kota Probolinggo, jajaran pimpinan dan anggota dewan, unsur
Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah.
Agenda utama sidang berfokus pada jalannya checks and balances melalui
penyampaian Pendapat Akhir dari enam fraksi DPRD Kota Probolinggo. Keenam
fraksi tersebut, yaitu Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Gembira (Gerakan
Pembangunan Indonesia Raya), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, dan Fraksi Golkar,
secara bergantian menyampaikan pendapat mereka hingga menyatakan menerima dan
menyetujui draf Raperda ini untuk melangkah ke tahapan administratif
berikutnya.
Dalam
penyampaian pendapat akhirnya, masing-masing fraksi memberikan catatan
strategis yang bervariasi. Fraksi
Nasdem melalui juru
bicaranya mengapresiasi kinerja jajaran eksekutif atas raihan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan
keuangan TA 2025, meski tetap memberikan catatan agar alokasi anggaran masa
depan dirancang lebih matang, Fraksi PKB menekankan pentingnya menjaga
akuntabilitas keuangan publik agar setiap rupiah yang dibelanjakan mampu
menstimulus kesejahteraan masyarakat kelas bawah secara nyata. Sementara itu, Fraksi
Gembira menyampaikan pentingnya akselerasi penyerapan anggaran pada sektor
fisik agar proyek pembangunan tidak menumpuk di akhir tahun demi menjaga
kualitas infrastruktur, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti optimalisasi
draf realisasi anggaran agar sisa program yang belum rampung bisa diarahkan
pada program kemasyarakatan yang menyentuh sektor riil. Di sisi lain, Fraksi
PKS memberikan penekanan akhir pada aspek keadilan sosial, terutama terkait
perluasan fasilitas pelayanan kesehatan dasar di kelurahan serta dukungan penuh
bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Selanjutnya,
Fraksi Golkar menitikberatkan pendapat akhirnya pada penguatan sistem
pengawasan internal serta perlunya efisiensi anggaran belanja operasional
kantor di lingkungan dinas.
Menanggapi pendapat
dan masukan dari seluruh fraksi, Wali Kota Probolinggo dr.
H. Aminuddin, Sp.OG(K)., M.Kes. dalam
Pendapat Akhirnya menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi dan kemitraan
harmonis yang ditunjukkan oleh lembaga legislatif. Sebagaimana saran Badan
Anggaran mengenai besarnya SILPA 2025, Wali Kota mengklarifikasi bahwa hampir
separuh dari dana sisa tersebut merupakan dana khusus (earmarked) yang
memiliki petunjuk teknis mengikat dari pemerintah pusat dan provinsi sehingga
tidak bisa dialihkan sembarangan. Sebagai langkah antisipatif ke depan, Pemkot
berkomitmen menerapkan batas minimal penyerapan kas sebesar 50% setiap bulan
serta memperketat efisiensi operasional pada pos perjalanan dinas, BBM, dan
alat tulis kantor. Pemkot juga menyambut baik rekomendasi sertifikasi TKDN
gratis dan menegaskan bahwa penataan ASN ke depan akan terus dievaluasi
berbasis sistem merit guna mewujudkan prinsip the right person in the
right place, terutama pada sektor teknis pembangunan dan kesehatan.
Rapat Paripurna ditutup secara resmi dengan penandatanganan Keputusan
DPRD, dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Probolinggo dan
Pimpinan DPRD Kota Probolinggo, yang didahului dengan pembacaan Rancangan
Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Ibu. Madihah, S.K.M.
Dengan rampungnya persetujuan penetapan ini, dokumen pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD TA 2025 siap diajukan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi,
membawa harapan besar bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang
transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada pelayanan publik.(adip)