DPRD dan Pemkot Probolinggo Sepakati Persetujuan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026 di Gedung DPRD berfokus pada tiga agenda utama, yaitu penyampaian pendapat akhir dari enam fraksi dewan yang berisi evaluasi serta catatan strategis terhadap laporan keuangan, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari Wali Kota Probolinggo, sebagai bentuk respons resmi pihak eksekutif, dan diakhiri dengan agenda puncak berupa penetapan keputusan serta penandatanganan bersama yang secara resmi persestujuan

Wali kOta Probolinggo menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota Probolinggo atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota Probolinggo resmi menyepakati persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu 08/7/2026  mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, penyampaian pendapat akhir Wali Kota dan Penetapan persetujuan terhadap draf Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. Sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, draf Raperda yang telah disetujui oleh legislatif dan eksekutif ini selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi terlebih dahulu sebelum nantinya resmi diundangkan menjadi Perda.

Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Probolinggo ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo, jajaran pimpinan dan anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah. Agenda utama sidang berfokus pada jalannya checks and balances melalui penyampaian Pendapat Akhir dari enam fraksi DPRD Kota Probolinggo. Keenam fraksi tersebut, yaitu Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Gembira (Gerakan Pembangunan Indonesia Raya), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, dan Fraksi Golkar, secara bergantian menyampaikan pendapat mereka hingga menyatakan menerima dan menyetujui draf Raperda ini untuk melangkah ke tahapan administratif berikutnya.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, masing-masing fraksi memberikan catatan strategis yang bervariasi. Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya mengapresiasi kinerja jajaran eksekutif atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan TA 2025, meski tetap memberikan catatan agar alokasi anggaran masa depan dirancang lebih matang, Fraksi PKB menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas keuangan publik agar setiap rupiah yang dibelanjakan mampu menstimulus kesejahteraan masyarakat kelas bawah secara nyata. Sementara itu, Fraksi Gembira menyampaikan pentingnya akselerasi penyerapan anggaran pada sektor fisik agar proyek pembangunan tidak menumpuk di akhir tahun demi menjaga kualitas infrastruktur, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti optimalisasi draf realisasi anggaran agar sisa program yang belum rampung bisa diarahkan pada program kemasyarakatan yang menyentuh sektor riil. Di sisi lain, Fraksi PKS memberikan penekanan akhir pada aspek keadilan sosial, terutama terkait perluasan fasilitas pelayanan kesehatan dasar di kelurahan serta dukungan penuh bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Selanjutnya, Fraksi Golkar menitikberatkan pendapat akhirnya pada penguatan sistem pengawasan internal serta perlunya efisiensi anggaran belanja operasional kantor di lingkungan dinas.

Menanggapi pendapat dan masukan dari seluruh fraksi, Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, Sp.OG(K)., M.Kes. dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi dan kemitraan harmonis yang ditunjukkan oleh lembaga legislatif. Sebagaimana saran Badan Anggaran mengenai besarnya SILPA 2025, Wali Kota mengklarifikasi bahwa hampir separuh dari dana sisa tersebut merupakan dana khusus (earmarked) yang memiliki petunjuk teknis mengikat dari pemerintah pusat dan provinsi sehingga tidak bisa dialihkan sembarangan. Sebagai langkah antisipatif ke depan, Pemkot berkomitmen menerapkan batas minimal penyerapan kas sebesar 50% setiap bulan serta memperketat efisiensi operasional pada pos perjalanan dinas, BBM, dan alat tulis kantor. Pemkot juga menyambut baik rekomendasi sertifikasi TKDN gratis dan menegaskan bahwa penataan ASN ke depan akan terus dievaluasi berbasis sistem merit guna mewujudkan prinsip the right person in the right place, terutama pada sektor teknis pembangunan dan kesehatan.

Rapat Paripurna ditutup secara resmi dengan penandatanganan Keputusan DPRD, dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo, yang didahului dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Ibu. Madihah, S.K.M. Dengan rampungnya persetujuan penetapan ini, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 siap diajukan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi, membawa harapan besar bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada pelayanan publik.(adip)

#DPRD
SHARE :
LINK TERKAIT