DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo Mengesahkan KUA PPAS Perubahan 2025, Anggaran Siap Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025

Rapat Paripurna Penyampaian Saran dan Pendapat Banggar

PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Probolinggo telah mencapai kesepakatan penting dalam menetapkan arah kebijakan anggaran perubahan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna yang mengesahkan nota kesepakatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Bapak Abdul Mujib, S.Pd.I.. Acara ini dihadiri oleh jajaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta para Camat se-Kota Probolinggo.

 

 

Proses Pembahasan yang Komprehensif

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, dokumen KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian pembahasan yang cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Juru Bicara Banggar, Bapak Saiful Iman, S.H., menyampaikan laporan saran dan pendapat mereka, yang menjadi dasar penting dalam penyempurnaan rancangan anggaran.

Rekomendasi Strategis dari Badan Anggaran DPRD:

Dalam laporan yang disampaikan, Banggar DPRD memberikan berbagai saran dan masukan yang mencerminkan prioritas dan harapan masyarakat, dengan tujuan agar anggaran dapat digunakan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Beberapa poin penting dari rekomendasi Banggar meliputi:

  • Penyesuaian Anggaran dan Optimalisasi Pendapatan Daerah: Banggar mendorong estimasi pendapatan daerah agar lebih realistis, dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak daerah. Penggunaan inovasi digitalisasi layanan pembayaran pajak harus terus diperluas. Selain itu, Banggar menyarankan agar belanja daerah lebih fokus pada program yang berdampak langsung pada masyarakat dan menekan belanja seremonial.
  • Percepatan Realisasi Program Prioritas: Pemerintah Daerah perlu mempercepat pelaksanaan program strategis, termasuk pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan UMKM. Program yang tidak mendukung indikator kinerja utama (IKU) RPJMD harus dievaluasi ulang.
  • Perhatian Khusus pada Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pegawai: Banggar menyoroti pentingnya penyelesaian status Tenaga Penunjang Teknis (PTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai visi misi Wali Kota. Banggar juga meminta Pemerintah Kota untuk memperhatikan nasib tenaga PTT yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
  • Sektor Pendidikan: Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan gratis, Banggar menyarankan agar pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa biaya.
  • Sektor Kesehatan: Banggar merekomendasikan perekrutan tenaga kesehatan di RSUD Ar Rozy agar perawat dan bidan yang dipindahkan dapat kembali ke puskesmas masing-masing. Diusulkan juga alokasi anggaran Rp650 juta untuk pengadaan Android Tablet bagi kader Posyandu dan alokasi Rp400 juta untuk pemeliharaan gedung Puskesmas.
  • Infrastruktur dan Lingkungan Hidup: Banggar menyarankan penambahan anggaran untuk pemeliharaan jalan , alokasi dana untuk DED pembangunan gedung bagian selatan Kantor Sekretariat DPRD , dan penambahan anggaran bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk menunjang kinerjanya.
  • Tata Kelola Pemerintahan: Banggar mendorong peningkatan kapasitas ASN dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Dalam hal pengadaan barang dan jasa, Banggar merekomendasikan adanya pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas tim pokja agar tidak terjadi keterlambatan dalam lelang.

Komitmen Pemerintah Kota dan Penandatanganan Nota Kesepakatan

Menanggapi laporan Banggar DPRD, Wali Kota Probolinggo menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan masukan konstruktif yang telah diberikan. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Kota akan berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Setelah penyampaian pandangan dan tanggapan, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD, disaksikan oleh seluruh hadirin.

Dengan disepakatinya KUA PPAS Perubahan 2025 ini, Kota Probolinggo kini memiliki kerangka acuan yang jelas untuk mengelola perubahan anggaran, dengan harapan dapat mewujudkan pembangunan yang lebih merata, transparan, dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Tahap selanjutnya adalah penyusunan Raperda Perubahan APBD berdasarkan pedoman yang telah disepakati.(rfqy)

#DPRD
SHARE :
LINK TERKAIT