DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo Mengesahkan KUA PPAS Perubahan 2025, Anggaran Siap Fokus pada Kesejahteraan Rakyat
PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025
Rapat Paripurna Penyampaian Saran dan Pendapat Banggar
PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dan Pemerintah Kota Probolinggo telah mencapai kesepakatan penting dalam
menetapkan arah kebijakan anggaran perubahan. Kesepakatan ini ditandai dengan
penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna yang mengesahkan nota kesepakatan ini dilaksanakan pada
hari Rabu, 9 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor
DPRD Kota Probolinggo. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Bapak
Abdul Mujib, S.Pd.I.. Acara ini dihadiri oleh jajaran Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Probolinggo, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para
Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta para Camat se-Kota
Probolinggo.
Proses Pembahasan yang Komprehensif
Sebelum penandatanganan nota
kesepakatan, dokumen KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui
serangkaian pembahasan yang cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar)
DPRD Kota Probolinggo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Juru
Bicara Banggar, Bapak Saiful Iman, S.H., menyampaikan laporan saran dan
pendapat mereka, yang menjadi dasar penting dalam penyempurnaan rancangan
anggaran.
Rekomendasi Strategis dari Badan
Anggaran DPRD:
Dalam laporan yang disampaikan,
Banggar DPRD memberikan berbagai saran dan masukan yang mencerminkan prioritas
dan harapan masyarakat, dengan tujuan agar anggaran dapat digunakan secara
efisien, efektif, dan akuntabel. Beberapa poin penting dari rekomendasi Banggar
meliputi:
- Penyesuaian Anggaran dan Optimalisasi Pendapatan Daerah: Banggar mendorong estimasi pendapatan daerah agar lebih realistis,
dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan
pajak daerah. Penggunaan inovasi digitalisasi layanan pembayaran pajak
harus terus diperluas. Selain itu, Banggar menyarankan agar belanja daerah
lebih fokus pada program yang berdampak langsung pada masyarakat dan
menekan belanja seremonial.
- Percepatan Realisasi Program Prioritas: Pemerintah Daerah perlu mempercepat pelaksanaan program strategis,
termasuk pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan,
dan pemberdayaan UMKM. Program yang tidak mendukung indikator kinerja
utama (IKU) RPJMD harus dievaluasi ulang.
- Perhatian Khusus pada Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pegawai: Banggar menyoroti pentingnya penyelesaian status Tenaga Penunjang
Teknis (PTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
sesuai visi misi Wali Kota. Banggar juga meminta Pemerintah Kota untuk
memperhatikan nasib tenaga PTT yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
- Sektor Pendidikan: Mengacu pada
putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan gratis, Banggar menyarankan
agar pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan dasar tanpa biaya.
- Sektor Kesehatan: Banggar
merekomendasikan perekrutan tenaga kesehatan di RSUD Ar Rozy agar perawat
dan bidan yang dipindahkan dapat kembali ke puskesmas masing-masing. Diusulkan
juga alokasi anggaran Rp650 juta untuk pengadaan Android Tablet bagi kader
Posyandu dan alokasi Rp400 juta untuk pemeliharaan gedung Puskesmas.
- Infrastruktur dan Lingkungan Hidup: Banggar menyarankan penambahan anggaran untuk pemeliharaan jalan ,
alokasi dana untuk DED pembangunan gedung bagian selatan Kantor
Sekretariat DPRD , dan penambahan anggaran bagi Dinas Lingkungan Hidup
untuk menunjang kinerjanya.
- Tata Kelola Pemerintahan: Banggar
mendorong peningkatan kapasitas ASN dan penerapan sistem pemerintahan
berbasis elektronik (SPBE). Dalam hal pengadaan barang dan jasa, Banggar
merekomendasikan adanya pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan
kapasitas tim pokja agar tidak terjadi keterlambatan dalam lelang.
Komitmen Pemerintah Kota dan
Penandatanganan Nota Kesepakatan
Menanggapi laporan Banggar DPRD, Wali
Kota Probolinggo menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan
masukan konstruktif yang telah diberikan. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah
Kota akan berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut dalam
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran
2025.
Setelah penyampaian pandangan dan
tanggapan, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan
KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini dilakukan oleh
Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD, disaksikan oleh seluruh hadirin.
Dengan
disepakatinya KUA PPAS Perubahan 2025 ini, Kota Probolinggo kini memiliki
kerangka acuan yang jelas untuk mengelola perubahan anggaran, dengan harapan
dapat mewujudkan pembangunan yang lebih merata, transparan, dan memberikan
dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Tahap selanjutnya adalah penyusunan Raperda Perubahan APBD berdasarkan pedoman
yang telah disepakati.(rfqy)