Anggaran Perubahan 2025 Kota Probolinggo Disepakati: KUA PPAS Resmi Ditandatangani

Probolinggo, 9 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Probolinggo telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E.

Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Probolinggo tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2025

PROBOLINGGO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo telah mencapai kesepakatan penting terkait arah kebijakan anggaran perubahan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna yang mengesahkan nota kesepakatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ibu Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. Acara ini dihadiri oleh jajaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta para Camat se-Kota Probolinggo.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, dokumen KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian pembahasan yang cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam proses tersebut, Banggar DPRD telah menyampaikan laporan saran dan pendapat mereka, yang menjadi dasar penting dalam penyempurnaan rancangan anggaran.

Juru Bicara Banggar DPRD, Bapak Saiful Iman, S.H., menyampaikan berbagai saran dan masukan yang mencerminkan prioritas dan harapan masyarakat. Beberapa poin penting dari rekomendasi Banggar meliputi Peningkatan Angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Banggar mendesak peningkatan alokasi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan guna mendorong kenaikan IPM Kota Probolinggo. Ini termasuk peningkatan kualitas guru, penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai, serta perbaikan layanan dan fasilitas Kesehatan; Penurunan Angka Kemiskinan dan Pengangguran: Diperlukan program-program yang lebih terarah dan inovatif untuk menekan angka kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Kota Probolinggo. Ini mencakup pemberdayaan masyarakat, pelatihan keterampilan, dan dukungan bagi sektor UMKM; Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Efisiensi Anggaran: Disarankan untuk mengoptimalkan potensi PAD dan memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan efektif, terutama dalam kegiatan operasional serta perjalanan dinas. Pemerataan Pembangunan: Anggaran harus diarahkan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, dengan memastikan pemerataan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan public; Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Banggar mendorong peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN), penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien, serta peningkatan partisipasi publik dan transparansi dalam setiap tahapan Pembangunan; Perhatian Khusus terhadap PTT dan PPPK: Banggar menyoroti pentingnya penyelesaian status Tenaga Penunjang Teknis (PTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pemerataan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, termasuk bagi ASN di RSUD dr. Mohamad Saleh, untuk menghindari ketimpangan pendapatan. Banggar berharap sosialisasi terkait status PTT dapat ditingkatkan dan sesuai dengan visi misi Wali Kota untuk menuntaskan PTT paruh waktu menjadi PPPK.

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi, Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo menyimpulkan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat disetujui sebagai dasar pembahasan lebih lanjut dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi laporan Banggar DPRD, Wali Kota Probolinggo menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan masukan konstruktif yang telah diberikan. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Kota akan berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Wali Kota juga menekankan pentingnya menjaga kualitas dokumen perencanaan dan kolaborasi yang sinergis antara eksekutif dan legislatif.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan acara puncak, yaitu penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD, disaksikan oleh seluruh hadirin.

Dengan disepakatinya KUA PPAS Perubahan APBD 2025 ini, Kota Probolinggo kini memiliki kerangka acuan yang jelas untuk mengelola perubahan anggaran, dengan harapan dapat mewujudkan pembangunan yang lebih merata, transparan, dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Tahap selanjutnya adalah penyusunan Raperda Perubahan APBD berdasarkan pedoman yang telah disepakati.(rifq)

#DPRD
SHARE :
LINK TERKAIT