Anggaran Perubahan 2025 Kota Probolinggo Disepakati: KUA PPAS Resmi Ditandatangani
Probolinggo, 9 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Probolinggo telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E.
Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Probolinggo tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2025
PROBOLINGGO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo telah mencapai
kesepakatan penting terkait arah kebijakan anggaran perubahan. Kesepakatan ini
ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna yang mengesahkan nota kesepakatan ini dilaksanakan pada
hari Rabu, 9 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor
DPRD Kota Probolinggo. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ibu Dwi Laksmi
Syntha Kusumawardhani, S.E. Acara ini dihadiri oleh jajaran Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Probolinggo, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah,
para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta para Camat se-Kota
Probolinggo.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, dokumen KUA PPAS Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian pembahasan yang cermat dan
mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo bersama Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam proses tersebut, Banggar DPRD telah
menyampaikan laporan saran dan pendapat mereka, yang menjadi dasar penting
dalam penyempurnaan rancangan anggaran.
Juru Bicara Banggar DPRD, Bapak Saiful Iman, S.H., menyampaikan berbagai
saran dan masukan yang mencerminkan prioritas dan harapan masyarakat. Beberapa
poin penting dari rekomendasi Banggar meliputi Peningkatan Angka Indeks
Pembangunan Manusia (IPM): Banggar mendesak peningkatan alokasi anggaran
untuk pendidikan dan kesehatan guna mendorong kenaikan IPM Kota Probolinggo.
Ini termasuk peningkatan kualitas guru, penyediaan fasilitas pendidikan yang
memadai, serta perbaikan layanan dan fasilitas Kesehatan; Penurunan Angka
Kemiskinan dan Pengangguran: Diperlukan program-program yang lebih terarah
dan inovatif untuk menekan angka kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja
bagi masyarakat Kota Probolinggo. Ini mencakup pemberdayaan masyarakat,
pelatihan keterampilan, dan dukungan bagi sektor UMKM; Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Efisiensi Anggaran: Disarankan untuk
mengoptimalkan potensi PAD dan memastikan penggunaan anggaran yang lebih
efisien dan efektif, terutama dalam kegiatan operasional serta perjalanan
dinas. Pemerataan Pembangunan: Anggaran harus diarahkan untuk mengurangi
kesenjangan pembangunan antar wilayah, dengan memastikan pemerataan akses
terhadap infrastruktur dan pelayanan public; Penguatan Tata Kelola
Pemerintahan: Banggar mendorong peningkatan kapasitas aparatur sipil negara
(ASN), penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk pelayanan
publik yang lebih cepat dan efisien, serta peningkatan partisipasi publik dan
transparansi dalam setiap tahapan Pembangunan; Perhatian Khusus terhadap PTT
dan PPPK: Banggar menyoroti pentingnya penyelesaian status Tenaga Penunjang
Teknis (PTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta
pemerataan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, termasuk bagi ASN di RSUD
dr. Mohamad Saleh, untuk menghindari ketimpangan pendapatan. Banggar berharap
sosialisasi terkait status PTT dapat ditingkatkan dan sesuai dengan visi misi
Wali Kota untuk menuntaskan PTT paruh waktu menjadi PPPK.
Setelah dilakukan analisis dan evaluasi, Badan Anggaran DPRD Kota
Probolinggo menyimpulkan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran
2025 telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dapat disetujui sebagai dasar pembahasan lebih lanjut dalam
penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi laporan Banggar DPRD, Wali Kota Probolinggo menyampaikan
apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan masukan konstruktif yang telah
diberikan. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Kota akan berkomitmen untuk
menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut dalam penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Wali Kota juga menekankan
pentingnya menjaga kualitas dokumen perencanaan dan kolaborasi yang sinergis
antara eksekutif dan legislatif.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan acara puncak, yaitu
penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Probolinggo dan
Pimpinan DPRD, disaksikan oleh seluruh hadirin.
Dengan
disepakatinya KUA PPAS Perubahan APBD 2025 ini, Kota Probolinggo kini memiliki
kerangka acuan yang jelas untuk mengelola perubahan anggaran, dengan harapan
dapat mewujudkan pembangunan yang lebih merata, transparan, dan memberikan
dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Tahap selanjutnya adalah penyusunan Raperda Perubahan APBD berdasarkan pedoman
yang telah disepakati.(rifq)